Motif Riko Firmansyah Nekat Curi Mobil Dinas Kakanwil Kemenkum HAM Terungkap, Oh Ternyata
jpnn.com, PADANG - Riko Firmansyah ditangkap polisi karena mencuri mobil mantan bosnya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Kanwil Kemenkum HAM Sumbar).
Polisi menyebut motif tersangka mencuri mobil tersebut, karena sakit hati dipecat sang bos.
"Pelaku ditangkap pada Sabtu (1/8), kemudian langsung dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti," kata Kapolsek Padang Timur, AKP Afrides Roema saat memberikan keterangan pers di Padang, Rabu.
Atas perbuatan tersebut pelaku yang kini ditahan di sel Polresta Padang dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada 27 Juli 2020, saat rumah dinas Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumbar di Jalan Kehakiman, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang dalam keadaan kosong.
Sedangkan Kakanwil Kemenkumham Sumbar, Suharman saat itu diketahui sedang berada di luar daerah.
Ketika kembali, korban mendapati sejumlah barang di rumah dinas telah hilang.
Barang tersebut yaitu satu unit mobil Vios warna hitam dengan pelat merah dinas bernomor BA 34, sepeda motor Kawasaki Ninja, dan satu unit televisi 43 inchi.
Riko Firmansyah ditangkap polisi karena mencuri mobil mantan bosnya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Kanwil Kemenkum HAM Sumbar).
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Detik-Detik Kakek R Pergoki Pencuri di Kebunnya, Berduel, Pencurinya Tewas
- Tim Resmob Polda Jabar Bergerak, 3 Warga Bandung Barat Diringkus
- Rumah Mat Solar di Pamulang Kemalingan, Begini Kronologinya
- Detik-Detik HS Dibunuh Secara Sadis, Istri, Anak & Mertuanya Selamat