Motif RO Tega Meracuni Sukron Adzim Terungkap, Bikin Kepala Bergeleng
Selasa, 13 September 2022 – 11:26 WIB

Pelaku atau wartawan yang mencoba membunuh temannya dengan racun tikus yang dimasukkan ke dalam minuman kemasan. Foto: Humas Polres Pasuruan
Pada 5 September 2022, Tim Resmob menangkap RO di Pasar Pandaan. Polisi juga menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan perbuatan pelaku.
Baca Juga:
Baca Juga: Pria Ini Sudah Ditangkap Polisi, Kakinya Ditembak, Lihat Tampangnya
"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” kata AKBP Bayu.(mcr12/jpnn)
Kasus percobaan pembunuhan terhadap seorang wartawan bernama M Sukron Adzim asal Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, Pasuruan masih terus didalami pihak kepolisian
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Uang Miliaran Rupiah Milik Warga Pasuruan yang Viral Ternyata...
- Banjir Memutus Jalan di Kediri
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Kakek di Blitar Tewas, Penyebab Kematiannya Masih Misterius
- Banjir di Jember, Ratusan Rumah Terendam dan Mobil Terseret Air
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Mahasiswa Tuntut Oknum Polisi Terlibat Bisnis Rokok Ilegal di Malang Diperiksa