Motif Sambo
Oleh: Dahlan Iskan
jpnn.com - ADA materi baru kuliah hukum dari vonis hukuman mati Ferdy Sambo: untuk kasus pembunuhan berencana tidak perlu diketahui apa motifnya.
Begitulah pendapat majelis hakim yang mengadili Sambo Senin lalu.
Sambo terbukti membunuh sopir dinasnya: polisi berpangkat rendah Yosua. Di rumah dinasnya: perumahan Mabes Polri Duren Tiga Jakarta, 8 Juli tahun lalu.
Memang motif pembunuhan itu tidak terungkap di sidang pengadilan. Pun setelah semua saksi diperiksa.
Barang bukti juga tidak berhasil memberi petunjuk apa motif pembunuhan itu.
Yang hakim bisa menyimpulkan adalah: pembunuhan itu terbukti. Direncanakan.
Sambo terbukti sempat mengenakan sarung tangan ketika menembakkan pistol Glock-nya ke kepala Yosua. Maksudnya, agar tidak meninggalkan sidik jari di senjata itu.
Sebelum itu pun Yosua mungkin sudah mati. Atau belum mati. Teman sesama polisi yang juga bertugas di rumah Sambo, Bharada Eliezer, sudah menembak kepala Yosua atas perintah Sambo.
Bisa saja hakim menyediakan celah bagi hakim tingkat yang lebih tinggi untuk membebaskan Ferdy Sambo kelak, dari hukuman mati.
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
- Bendungan Hasto
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati