Motif Sambo
Oleh: Dahlan Iskan
"Vonis mati tanpa motif ini bisa saja dianggap bahwa hakim salah dalam menerapkan hukum," katanya.
Bisa saja, kelak, hakim yang lebih tinggi beranggapan putusan hakim Senin lalu itu dijatuhkan karena terpaksa. Yakni akibat banyaknya tekanan dari segala arah. Sehingga hakim tidak kuasa menolak atau tidak berani menolak.
Hakim lantas membuatkan ''jalan tikus'' untuk pembelaan Sambo di tahapan pengadilan berikutnya.
Pengacara Mohamad Sholeh yang mantan aktivis Partai Rakyat Demokratik juga berpendapat motif harus diketahui.
"Namun, Sambo, kan tidak terbuka. Akhirnya hanya Sambo yang tahu," katanya.
Yang jelas, setelah vonis ini, Sambo belum akan menjalani hukuman mati.
Syarat untuk mengeksekusi terpidana mati sangat sulit. Sambo masih bisa naik banding ke pengadilan tinggi. Perlu waktu panjang.
Pun kalau hukumannya tetap, ia masih bisa kasasi ke Mahkamah Agung.
Bisa saja hakim menyediakan celah bagi hakim tingkat yang lebih tinggi untuk membebaskan Ferdy Sambo kelak, dari hukuman mati.
- Wanita Global
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya