Motif Sambo
Oleh: Dahlan Iskan
.jpeg)
"Vonis mati tanpa motif ini bisa saja dianggap bahwa hakim salah dalam menerapkan hukum," katanya.
Bisa saja, kelak, hakim yang lebih tinggi beranggapan putusan hakim Senin lalu itu dijatuhkan karena terpaksa. Yakni akibat banyaknya tekanan dari segala arah. Sehingga hakim tidak kuasa menolak atau tidak berani menolak.
Hakim lantas membuatkan ''jalan tikus'' untuk pembelaan Sambo di tahapan pengadilan berikutnya.
Pengacara Mohamad Sholeh yang mantan aktivis Partai Rakyat Demokratik juga berpendapat motif harus diketahui.
"Namun, Sambo, kan tidak terbuka. Akhirnya hanya Sambo yang tahu," katanya.
Yang jelas, setelah vonis ini, Sambo belum akan menjalani hukuman mati.
Syarat untuk mengeksekusi terpidana mati sangat sulit. Sambo masih bisa naik banding ke pengadilan tinggi. Perlu waktu panjang.
Pun kalau hukumannya tetap, ia masih bisa kasasi ke Mahkamah Agung.
Bisa saja hakim menyediakan celah bagi hakim tingkat yang lebih tinggi untuk membebaskan Ferdy Sambo kelak, dari hukuman mati.
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka