Motif Sambo
Oleh: Dahlan Iskan
Setelah itu ia masih bisa mengajukan PK –Peninjauan Kembali. Kalaupun kandas semua, ia masih bisa minta pengampunan ke presiden.
Belum lagi ada ketentuan baru ini: bisa tidaknya hukuman mati dilaksanakan juga masih harus menunggu 10 tahun.
Kalau selama 10 tahun di penjara ia berkelakuan baik maka hukuman mati tidak bisa dilaksanakan.
Ia cukup minta surat keterangan berkelakuan baik dari kepala lembaga pemasyarakatan.
Apa pun, hakim sudah menelurkan teori baru dalam hukum pidana: hakim tidak perlu tahu apa motif sebuah kejahatan pembunuhan berencana.
Atau, Sambo memang telah bertekad menyediakan diri sebagai "martir".
Biarlah ia sendiri, dan istri, sebagai "tameng". Agar tidak ada orang lain yang berjatuhan.
Publik memang masih penasaran: apa motif pembunuhan itu yang sebenarnya. Tapi yang lebih penting bagi publik adalah: apakah polisi sudah berubah setelah peristiwa itu.
Bisa saja hakim menyediakan celah bagi hakim tingkat yang lebih tinggi untuk membebaskan Ferdy Sambo kelak, dari hukuman mati.
- Wanita Global
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya