Motif Sekelompok Pemuda Bersajam Serang Pasar Cibadak Sukabumi

Motif Sekelompok Pemuda Bersajam Serang Pasar Cibadak Sukabumi
Kapolres Sukabumi AKBP Samian beserta jajaran saat menunjukan barang bukti senjata tajam yang digunakan kelompok pemuda untuk menyerang Pasar Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jabar. ANTATA/Aditya Rohman

Para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kemudian Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 406 ayat (1) KUHP ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Untuk anak berkonflik dengan hukum dikenakan pasal 38 ayat (2) UURI 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 1 ayat (3) UURI 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Untuk barang bukti yang disita tiga unit sepeda motor, pedang, cocor bebek dan pipa besi dengan mata pisau di ujungnya. (antara/jpnn)


Polisi mengungkap motif sekelompok pemuda yang mengatasnamakan dirinya Parungkuda Comeback menyerang Pasar Cibadak, Sukabumi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News