Motif Sekelompok Pemuda Bersajam Serang Pasar Cibadak Sukabumi
Sabtu, 28 September 2024 – 04:39 WIB
Para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kemudian Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 406 ayat (1) KUHP ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Untuk anak berkonflik dengan hukum dikenakan pasal 38 ayat (2) UURI 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 1 ayat (3) UURI 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Untuk barang bukti yang disita tiga unit sepeda motor, pedang, cocor bebek dan pipa besi dengan mata pisau di ujungnya. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap motif sekelompok pemuda yang mengatasnamakan dirinya Parungkuda Comeback menyerang Pasar Cibadak, Sukabumi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Hujan Deras Semalaman, Kabupaten Sukabumi Dikepung Bencana
- 2 Petugas Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi Meninggal Dunia
- Jasad Pria Lansia Ditemukan Tersangkut di Bendungan PLTA Ubrug Sukabumi
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Innalillahi, 4 Santri Meninggal Tertimbun Tanggul Kolam Roboh di Sukabumi