Motif Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan IRT, Biadab

jpnn.com, SUKABUMI - Aparat kepolisian menangkap sepasang kekasih pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan di Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat beberapa waktu.
Pelaku berinisial WS dan NAA ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Keduanya ditangkap di hari yang sama, yakni pada Sabtu (29/6). WS ditangkap di Kecamatan Gegerbitung sementara NAA diamankan di wilayah Kabupaten Cianjur," kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo, Rabu.
Tony mengatakan motif kedua tersangka melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Cianjur yang baru sehari dikenalnya tersebut untuk menguasai harta korban.
Akibat perbuatannya itu, WS dan NAA dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Adapun ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 15-20 tahun penjara," kata Tony.
Kapolsek Gegerbitung Iptu Bayu Sunarti mengatakan awal mula kasus dugaan pembunuhan berencana ini setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga terkait ditemukan jasad perempuan di semak-semak di Kecamatan Gegerbitung pada Rabu (26/6).
Setelah itu, pihaknya melakukan autopsi terhadap jasad korban dan ditemukan fakta bahwa kematian perempuan tersebut akibat pembunuhan karena ditemukan adanya bekas cekikan pada leher korban.
Pelaku pembunuhan IRT merupakan sepasang kekasih. Antara korban dan kedua tersangka ternyata baru kenal sehari.
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Begini Cara Pelaku Pembunuhan Menghabisi Ibu dan Anak di Tambora, Keji
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta