Motif Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan IRT, Biadab
jpnn.com, SUKABUMI - Aparat kepolisian menangkap sepasang kekasih pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan di Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat beberapa waktu.
Pelaku berinisial WS dan NAA ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Keduanya ditangkap di hari yang sama, yakni pada Sabtu (29/6). WS ditangkap di Kecamatan Gegerbitung sementara NAA diamankan di wilayah Kabupaten Cianjur," kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo, Rabu.
Tony mengatakan motif kedua tersangka melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Cianjur yang baru sehari dikenalnya tersebut untuk menguasai harta korban.
Akibat perbuatannya itu, WS dan NAA dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Adapun ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 15-20 tahun penjara," kata Tony.
Kapolsek Gegerbitung Iptu Bayu Sunarti mengatakan awal mula kasus dugaan pembunuhan berencana ini setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga terkait ditemukan jasad perempuan di semak-semak di Kecamatan Gegerbitung pada Rabu (26/6).
Setelah itu, pihaknya melakukan autopsi terhadap jasad korban dan ditemukan fakta bahwa kematian perempuan tersebut akibat pembunuhan karena ditemukan adanya bekas cekikan pada leher korban.
Pelaku pembunuhan IRT merupakan sepasang kekasih. Antara korban dan kedua tersangka ternyata baru kenal sehari.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Ninik Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi Pascabanjir Bandang
- J&T Cargo Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sukabumi dan Cianjur
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati