Motif Suami Bunuh Istri di Makassar Bikin Bergeleng

Motif Suami Bunuh Istri di Makassar Bikin Bergeleng
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana (tengah) didampingi jajarannya menjawab pertanyaan wartawan saat rilis kasus, Jumat (25/10/2024). ANTARA

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa tahanan di Polsek Tamalate untuk pemeriksaan lebih lanjut hingga ke persidangan.

"Tersangka dikenakan pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)


Polisi mengungkap motif suami bunuh istri di Makassar, Sulawesi Selatan. Jasad korban membusuk di kamar rumahnya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News