Motif Suami Bunuh Istri di Makassar Bikin Bergeleng
Sabtu, 26 Oktober 2024 – 13:45 WIB
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa tahanan di Polsek Tamalate untuk pemeriksaan lebih lanjut hingga ke persidangan.
"Tersangka dikenakan pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap motif suami bunuh istri di Makassar, Sulawesi Selatan. Jasad korban membusuk di kamar rumahnya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Eks Pejabat MA Terseret Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya yang Memvonis Bebas Ronald Tannur
- Vonis Bebas Ronald Tannur oleh 3 Hakim PN Surabaya Diduga Dibarter Uang Miliaran Rupiah, Duh
- 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap Kejagung, Ini Kasusnya
- Cemburu Jadi Motif Satpam Klinik Kecantikan Habisi Nyawa Karyawati Call Center di Semarang
- Gegara Masalah Sampah, Lelaki Ini Hajar Tetangga Sendiri Hingga Tewas
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang