Motif Ulah KKB Sudah Jelas, Pemerintah RI Jangan Terjebak!
Kamis, 16 November 2017 – 08:46 WIB
”Papua adalah bagian integral dari Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 2504 (XXIV) 1969,” paparnya.
Pengamat Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai Indonesia tidak perlu menggubris kabar mengenai OPM yang sudah mengajukan petisi ke PBB.
Dia mengatakan, PBB telah mengonfirmasi bahwa mereka tidak menerima petisi untuk kemerdekaan dari OPM.
”Jadi sebaiknya pemerintah tidak menghiraukannya,” kawa Hikmahanto kepada Jawa Pos kemarin.
”Jangan sampai pemerintah terjebak dalam genderang OPM. Itu strategi mereka,” tambahnya. (and/idr/lum/syn)
Frans menekankan, aksi KKB yang mereka sebut TNP-PB, tidak akan berhenti sampai pemerintah Indonesia mendengar dan memenuhi tuntutan mereka.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Brigadir Tri Yudha Gugur Dianiaya OTK, Aiptu Hidayat Terluka, Pistol Dibawa Kabur Pelaku
- Pecatan Polri Anggota KKB Tembak Mati Warga Sipil
- Brigjen Faizal: KKB Tembaki Warga Sipil di Distrik Ilaga
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres