Pembunuhan Sekeluarga di Mabar

Motifnya Bukan hanya Dendam, tapi juga karena...

Motifnya Bukan hanya Dendam, tapi juga karena...
Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto (tengah) beserta jajaran menunjukkan Foto DPO calon tersangka pembunuhan di Mapolda Sumut, Medan, Selasa (11/4). Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto akhirnya membeberkan bahwa motif pembunuhan satu keluarga di Mabar, Medan, dilatarbelakangi dendam, sekaligus ingin merampok hasil penjualan sebidang tanah senilai Rp 230 juta yang dipegang korban Iriyanto.

“Sementara (motifnya) bukan hanya dendam, pelaku juga ingin mengambil uang penjualan tanah korban,” kata Agus Andrianto seperti dilansir Sumut Pos hari ini.

Menurutnya, motif pembunuhan ini terungkap berdasarkan keterangan dua tersangka yang telah diamankan, yakni Roni dan Andi Saputra.

Sebelumnya, Panit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Ipda David Simanjuntak juga mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap ketiga tersangka yang diamankan, pembunuhan tergolong biadab itu diduga bermotif sakit hati.

“Kabarnya Sri Aryani, istri Riyanto baru menerima uang jual beli tanah di Lubukpakam. Kemungkinan iparnya itu minta bagian, dan sempat cekcok mulut,” sebut, Simanjuntak.

Dalam jual beli tanah keluarga itu, disebut-sebut kalau Andi Lala sebagai agen. Hanya saja, setelah laku terjual, mereka bertengkar masalah uang jasa. “Pembunuhan itu direncanakan. Bahkan, pelaku bermaksud merampok seluruh uang hasil penjualan tanah yang diterima korban,” jelasnya.

Sementara, setelah ditetapkan sebagai DPO, Polisi masih terus memburu Andi Lala yang diduga kuat sebagai aktor utama pembunuhan satu keluarga di Jalan Mangaan Gang Benteng, Kelurahan Mabar, Medan Deli, Minggu (9/4) lalu. (ain/rul)


Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto akhirnya membeberkan bahwa motif pembunuhan satu keluarga di Mabar, Medan, dilatarbelakangi dendam, sekaligus


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News