MotoGP Indonesia: Kamar Kosong Sisa 50 Persen

MotoGP Indonesia: Kamar Kosong Sisa 50 Persen
MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika. Foto: diambil dari motogp

Dalam regulasi itu menetapkan batas atas tarif hotel maupun penginapan di gelaran MotoGP yang ditetapkan sesuaikan zonasi, yaitu pada zona 1 untuk hotel di Kawasan Ekonomi Kreatif (KEK) Mandalika, Lombok Tengah boleh menaikkan tarif tiga kali lipat dari harga biasa.

Sementara zona 2 untuk hotel di kawasan Kota Mataram kenaikan tarif sebesar dua kali dari harga biasa, dan zona 3 untuk hotel di kawasan Senggigi Lombok Barat dan Gili Lombok Utara dengan kenaikan tarif satu kali dari harga biasa.

"Kami di Mataram maksimal boleh menaikkan harga dua kali lipat. Namun, yang terjadi saat ini dari hotel kenaikan paling tinggi 50 persen," katanya.

Artinya kalaupun terjadi kenaikan signifikan, lanjutnya, biasanya dijual oleh agen biro perjalanan pariwisata dari tangan pertama, sampai tangan kedua, ketiga, bahkan seterusnya sehingga harga hotel cenderung tinggi.

Namun, ketika ditelusuri lagi terhadap tingginya harga hotel tersebut ternyata karena agen menjual dengan sistem paket, dengan layanan antar-jemput, jalan ke objek wisata tertentu, bahkan termasuk tiket nonton MotoGP.

"Sementara itu, harga hotel yang kami berikan sudah sesuai ketentuan, tetapi di agen itu di luar kendali kami," katanya.

Terkait dengan itu, pihaknya berharap ke depan pemerintah daerah juga bisa membuat regulasi terkait dengan keberadaan agen pariwisata sehingga para tamu tidak enggan menginap di Mataram.

"Masih punya kesempatan tujuh tahun atau tujuh kali pelaksanaan MotoGP Mandalika dari kontrak sepuluh tahun," katanya. (antara/jpnn)

MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika, NTB akan digelar pada 27-29 September 2024.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News