Motor Bakal Dilarang Lewat Jalur Ganjil Genap

Motor Bakal Dilarang Lewat Jalur Ganjil Genap
Polantas sedang melakukan razia kendaraan bermotor. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kendaraan roda dua atau motor ‎akan dilarang untuk melewati jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap.

Hal ini berdasarkan rapat Forum Lalu Lintas yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (7/6).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah mengatakan, ide itu muncul karena melihat kondisi Jakarta yang semakin macet imbas pembangunan infrastruktur.

"Ada ide bagaimana pembatasan sepeda motor dengan rute ganjil genap," kata Andri di Balai Kota, Jakarta, Senin (20/6).

Namun, dia menyatakan, tanggal pemberlakuan ‎motor tidak boleh lewat jalan dengan sistem ganjil genap belum ditentukan.

Sebab, menurut Andri, pembatasan sepeda motor melewati rute ganjil genap masih dalam pembahasan.

Dia menjelaskan, ada beberapa hal yang masih perlu dikaji terkait pemberlakuan motor tidak boleh lewat jalan sistem ganjil genap.
Misalnya saja, harus dipersiapkan mengenai marka jalan, personel, dan jalan alternatif.

"Kalau sudah siap semuanya baru disosialisasikan dan uji coba," tutur Andri.

Kendaraan roda dua atau motor ‎akan dilarang untuk melewati jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News