Motor Bakal Dilarang Lewat Jalur Ganjil Genap
Menurut Andri, pelarangan sepeda motor lewat jalan dengan sistem ganjil genap bisa menjadi momentum untuk mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum.
Dihubungi terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto membenarkan ada ide bahwa motor dilarang melewati jalan dengan sistem ganjil genap.
Namun, dia menyatakan, belum ada keputusan resmi mengenai realisasi ide tersebut.
"Baru hasil rapat tanggal 7 Juni 2017. Perlu dipersiapkan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan payung hukum," ucap Budiyanto.
Sebagaimana diketahui, saat ini sepeda motor memang tidak bisa melewati jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat
Nantinya, jangkauan area larangan itu bakal diperluas.
Sementara itu, untuk saat ini jalur ganjil genap yang diberlakukan untuk kendaraan roda empat adalah jalur Bundaran Patung Kuda, Simpang BI, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Simpang Imam Bonjol, Sudirman, dan Simpang Kuningan.(gil/jpnn)
Kendaraan roda dua atau motor akan dilarang untuk melewati jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap.
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
- Pemprov DKI Meniadakan Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini
- Perhatian! Ganjil Genap Kembali Diberlakukan, Mohon Saksama
- Perluasan Ganjil Genap di DKI Jakarta Berlaku 6 Juni, Warga Diminta Menyesuaikan Diri
- Libur Lebaran Berakhir, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diberlakukan Hari Ini
- Titik Ganjil Genap di Jakarta Bertambah, Ini Daftar Lengkapnya
- Penjelasan Terbaru Kombes Sambodo soal Ganjil Genap di Jakarta, Simak