Motor Curian Segera Dikembalikan ke Pemiliknya
jpnn.com - KENDARI - Bagi warga yang merasa pernah kehilangan kendaraan roda dua, segera mempersiapkan bukti kepemilikan. Sebab dalam waktu dekat pihak Polda Sultra akan mengembalikan barang bukti (BB) hasil curanmor pada pemilik sah.
Sejumlah barang bukti roda dua berhasil disita tim reserse mobil (Resmob) Polda Sultra dari tangan tersangka curanmor. Motor-motor itu kini masih terparkir di halaman Mapolda Sultra.
"Seperti yang sering kita lakukan terhadap barang bukti (BB) yang ada. Kita akan melakukan pendataan terhadap kendaraan untuk mengembalikan," ujar Direskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Listyo Sigit seperti yang dilansir Kendari Pos (Grup JPNN.com), Selasa (17/6).
Dari hasil pendataan yang sudah dilakukan nantinya, lanjut, perwira tiga bunga di pundak itu, maka akan diumumkan pada masyarakat yang merasa kendaraannya pernah hilang.
Olehnya itu, pengembalian kendaraan akan dilakukan secara menyeluruh setelah seluruh BB telah diungkap. "Kasus ini masih berproses, karena masih ada beberapa kendaraan yang sementara dilakukan pencarian," jelasnya.
Sebelumnya tim resmob Polda Sultra berhasil menangkap dua tersangka curanmor. Mereka diantaranya Adi Parua alias Aco (30) dan Romi (20). Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda. Adi merupakan residivis dalam kasus ini. Ia tercatat telah ketiga kali keluar masuk bui dalam kasus serupa.
Sedangkan Romi ditangkap di Desa Landabaro Kecamatan Mowila sekitar pukul 19.00 wita. Saat penangkapan tersangka tak melakukan perlawanan. Tertangkapnya kedua tersangka curanmor tersebut, setelah sebelumnya pada 6 Juli lalu, tim resmob menangkap dua penadah di seputaran taman kota (kantor wali kota) sekira pukul 20.00 Wita ketika hendak transaksi. Pelaku penadahan curian motor tersebut diantaranya Sukriadi alias Sukri serta Bambang Rudiansyah.
Para tersangka berhasil mencuri 13 kendaraan dengan dua TKP. Diantaranya Kota Kendari sebanyak 11 TKP serta sisanya di Kabupaten Konawe. Sementara penyidik baru mengamankan lima unit kendaraan, sisanya masih sementara dilakukan pencarian.
"Para tersangka dijerat pasal 363 subsider 362 jo pasal 556 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tutupnya. (cr2)
KENDARI - Bagi warga yang merasa pernah kehilangan kendaraan roda dua, segera mempersiapkan bukti kepemilikan. Sebab dalam waktu dekat pihak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung
- INKANAS Pengda Riau Raih 2 Emas di Kejurnas Piala Kapolri 2024
- Antisipasi Penimbunan Bahan Pokok Menjelang Nataru, Pemkab Kotim Siapkan Langkah Strategis