Motor Hasil Curian Dijual Online, Pembelinya Ternyata Polisi

Motor Hasil Curian Dijual Online, Pembelinya Ternyata Polisi
Pelaku curanmor. Foto: JPG/Pojokpitu

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP  dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (pul/jpnn)


Polisi tidak sulit menangkap pelaku curanmor karena motor hasil curian dijual di online.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News