Motor Hasil Curian Dijual Online, Pembelinya Ternyata Polisi
Minggu, 13 Januari 2019 – 13:34 WIB
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (pul/jpnn)
Polisi tidak sulit menangkap pelaku curanmor karena motor hasil curian dijual di online.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Gulung Pelaku Curanmor hingga Penadah, Polda Kepri Sita 36 Unit Sepeda Motor Hasil Curian
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang
- 4 Pelaku Curanmor di Pesanggrahan Jaksel Ditangkap Polisi
- Lihatlah Aksi Pelaku Curanmor Ini Menyeret Wanita di Bekasi, Begini Kata Polisi
- Sahroni Minta Polisi Segera Temukan Pelaku Curanmor Penembak Ketua RT di Cilincing