Motor Raib Tertipu Dukun Palsu

jpnn.com, SERANG - Deni Hermawan (27) dibekuk Unit Reskrim Polsek Ciruas, Rabu (26/2). Dukun palsu Kampung Kananga, RT 09, RW 04, Desa Pondok Kahuru, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang ditangkap usai membawa kabur motor milik Mita Triana.
“Pelaku (Deni Hermawan-red) kami lakukan penangkapan. Dia kami amankan setelah melakukan penipuan terhadap korban MT (Mita Triana-red) dengan mengaku sebagai orang pintar (dukun-red),” kata Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mariyono saat ekspos di Mapolsek Ciruas, Rabu (26/2).
Modus operandi Deni awalnya dengan menggunakan media sosial (medsos) Facebook. Deni mencari korban dengan meminta pertemanan kepada korban. Permintaan pertemanan itu diterima oleh warga Kampung Dukuh, Desa Bumijaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
“Pelaku ini mencari secara acak korbannya di Facebook,” ujar Mariyono didampingi Waka Polres Serang Komisaris Polisi (Kompol) Agung Cahyono dan Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno.
Setelah pertemanan diterima, Deni mulai menjalankan aksinya. Dia mengirim pesan dengan mengaku sebagai orang pintar. Deni menerawang korban didekati mahluk halus.
“Pelaku ini ngakunya melihat korban didekati mahluk halus. Mahluk halus itu kata dia (pelaku-red) yang membuat korban kesulitan mendapat rezeki dan jodoh,” kata Mariyono.
Deni mengaku mampu mengusir mahluk halus tersebut. Dengan syarat, korban harus mengikuti ritual. Korban yang ketakutan lantas meminta Deni untuk mengusirnya. Deni pun bersedia asalkan korban mau menemuinya.
“Pelaku ini meminta nomor telepon korban dan mengajaknya bertemu di depan Rumah Sakit Hermina Ciruas, Kabupaten Serang pada Jumat 7 Februari 2020,” kata Mariyono.
Unit Reskrim Polsek Ciruas menangkap pria dukun palsu yang membawa kabur motor milik seorang wanita.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Marak Penipuan Kripto, Upbit Indonesia Bagikan Cara Aman Berinvestasi