Motor Raib Tertipu Dukun Palsu
jpnn.com, SERANG - Deni Hermawan (27) dibekuk Unit Reskrim Polsek Ciruas, Rabu (26/2). Dukun palsu Kampung Kananga, RT 09, RW 04, Desa Pondok Kahuru, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang ditangkap usai membawa kabur motor milik Mita Triana.
“Pelaku (Deni Hermawan-red) kami lakukan penangkapan. Dia kami amankan setelah melakukan penipuan terhadap korban MT (Mita Triana-red) dengan mengaku sebagai orang pintar (dukun-red),” kata Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mariyono saat ekspos di Mapolsek Ciruas, Rabu (26/2).
Modus operandi Deni awalnya dengan menggunakan media sosial (medsos) Facebook. Deni mencari korban dengan meminta pertemanan kepada korban. Permintaan pertemanan itu diterima oleh warga Kampung Dukuh, Desa Bumijaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
“Pelaku ini mencari secara acak korbannya di Facebook,” ujar Mariyono didampingi Waka Polres Serang Komisaris Polisi (Kompol) Agung Cahyono dan Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno.
Setelah pertemanan diterima, Deni mulai menjalankan aksinya. Dia mengirim pesan dengan mengaku sebagai orang pintar. Deni menerawang korban didekati mahluk halus.
“Pelaku ini ngakunya melihat korban didekati mahluk halus. Mahluk halus itu kata dia (pelaku-red) yang membuat korban kesulitan mendapat rezeki dan jodoh,” kata Mariyono.
Deni mengaku mampu mengusir mahluk halus tersebut. Dengan syarat, korban harus mengikuti ritual. Korban yang ketakutan lantas meminta Deni untuk mengusirnya. Deni pun bersedia asalkan korban mau menemuinya.
“Pelaku ini meminta nomor telepon korban dan mengajaknya bertemu di depan Rumah Sakit Hermina Ciruas, Kabupaten Serang pada Jumat 7 Februari 2020,” kata Mariyono.
Unit Reskrim Polsek Ciruas menangkap pria dukun palsu yang membawa kabur motor milik seorang wanita.
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar
- Pimpinan Ponpes Cabul Sembunyi di Plafon Sebelum Akhirnya Digulung Polisi