Motor RUU Protap Politisi Demokrat
Minggu, 08 Februari 2009 – 14:45 WIB
JAKARTA- Usulan inisiatif RUU Protap diajukan oleh 66 anggota DPR dan secara resmi diajukan ke Ketua DPR Agung Laksono pada 31 Januari 2007. Anggota Komisi XI DPR Saidi Butarbutar merupakan motor penggerak pengumpulan tanda tangan usulan inisiatif. Saidi pada 29 Januari 2007 kepada Sumut Pos mengatakan, pengumpulan tanda tangan 66 anggota dewan itu tidak memerlukan waktu lama. "Tak sampai 10 hari," cetus politisi Partai Demokrat itu. Sikap Saidi ini jelas berbeda jauh dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, yang beberapa kali menyampaikan pidato pentingnya moratorium pemekaran.
Selain saidi, yang ikut tanda tangan antara lain Angelina Sondaks, H Komar, Mayjen Mulyono, ketiganya anggota F-Demokrat. Panda Nababan dan Effendi MS Simbolon dari PDI Perjuangan juga ikut meneken.
Baca Juga:
Saat usul inisiatif RUU Protap diserahkan ke Agung Laksono, sejumlah anggota DPR ikut hadir antara lain Wakil Ketua Komisi II Fachruddin (F-PDIP), Hasurungan Simamora (F-PDS), Jony Allen dan Saidi Butar-Butar (F-Partai Demokrat), serta Prof RE Tamburaka (F-PG). Sementara, dari Panitia Pembentukan Protap hadir Candra GM Panggabean, Sabar Martin Sirait,Budiman Nadapdap, Hasudungan Butar Butar, dan MP Manurung. Sayangnya, Saidi Butarbutar belum bisa dimintai penjelasan mengenai aksi demo yang menewaskan Adul Aziz Angkat itu. Saat dihubungi koran ini, ponselnya tidak aktif.
Seperti diketahui, RUU pembentukan Protap gagal ikut disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 19 Desember 2008. Ini lantaran DPRD Sumut belum memberikan persetujuan atau rekomendasi. Saat Ketua DPRD Sumut masih dijabat Abdul Wahab Dalimunthe, DPRD hanya pernah mengirimkan surat ke DPR RI, yang isinya hanya bersifat 'meneruskan' aspirasi masyarakat yang menghendaki pembentukan provinsi tersebut. Di lain waktu, DPRD Sumut mengirimkan surat ke DPR RI yang isinya juga sekedar meneruskan aspirasi masyarakat yang menolak Protap. Suatu ketika, pimpinan Komisi II DPR menyebut DPRD Sumut seperti tukang pos, karena hanya meneruskan surat dari masyarakat. (sam/JPNN)
JAKARTA- Usulan inisiatif RUU Protap diajukan oleh 66 anggota DPR dan secara resmi diajukan ke Ketua DPR Agung Laksono pada 31 Januari 2007. Anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak