Motor Tak Layak jadi Angkutan Umum Tapi Banyak yang Butuh
![Motor Tak Layak jadi Angkutan Umum Tapi Banyak yang Butuh](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/02/17/54371970fc64dda1a55720d9ad90fc58.jpg)
jpnn.com, SURABAYA - Fenomena keberadaan ojek online dibahas dalam forum diskusi yang diadakan Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim kemarin.
Materi yang dibahas seputar regulasi dan fenomena ojek motor yang semakin menjamur.
Narasumber yang hadir adalah pakar transportasi Iskandar Abubakar, perwakilan Go-Jek Indonesia Malikul Kusno Utomo, perwakilan Masyarakat Transportasi Indonesia yang juga pakar transportasi dari ITS Dr Hitapriya, dan Sekjen Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono.
Mereka memaparkan kelayakan sepeda motor sebagai angkutan umum.
Iskandar menyatakan, sepeda motor sebenarnya tidak layak untuk angkutan umum. Penegasan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Sesuai dua aturan tersebut, tingkat keamanan sepeda motor dianggap sangat rendah.
''Itu juga bisa dilihat dari angka kecelakaan yang mayoritas dialami sepeda motor,'' katanya.
Di sisi lain, ojek motor terbukti murah dan cepat. Belum ada yang menyamai.
Ojek online butuh payung hukum
- Pengemudi Ojol Tuntut THR, Ini Respons Wamenaker
- Wow, Muhammadiyah Bikin Ojek Online, Hadir di 70 Kota
- Peringati HUT ke-52 PDIP, DPP BMI Gelar Cek Kesehatan dan Ganti Oli Gratis untuk Ojek Online
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung