Motor Tak Layak jadi Angkutan Umum Tapi Banyak yang Butuh

jpnn.com, SURABAYA - Fenomena keberadaan ojek online dibahas dalam forum diskusi yang diadakan Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim kemarin.
Materi yang dibahas seputar regulasi dan fenomena ojek motor yang semakin menjamur.
Narasumber yang hadir adalah pakar transportasi Iskandar Abubakar, perwakilan Go-Jek Indonesia Malikul Kusno Utomo, perwakilan Masyarakat Transportasi Indonesia yang juga pakar transportasi dari ITS Dr Hitapriya, dan Sekjen Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono.
Mereka memaparkan kelayakan sepeda motor sebagai angkutan umum.
Iskandar menyatakan, sepeda motor sebenarnya tidak layak untuk angkutan umum. Penegasan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Sesuai dua aturan tersebut, tingkat keamanan sepeda motor dianggap sangat rendah.
''Itu juga bisa dilihat dari angka kecelakaan yang mayoritas dialami sepeda motor,'' katanya.
Di sisi lain, ojek motor terbukti murah dan cepat. Belum ada yang menyamai.
Ojek online butuh payung hukum
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- 44 Mitra Ojol di Jateng Kaget Cuma Dapat BHR Rp 50 Ribu
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan