Motor Tersenggol, Gigit Bibir Tetangga Hingga Putus lalu Dikunyah
Jumat, 17 Oktober 2014 – 20:43 WIB

Motor Tersenggol, Gigit Bibir Tetangga Hingga Putus lalu Dikunyah
Saat ini pelaku mendekam di tahanan mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. ''Kami kenai pasal itu karena dia sengaja melukai korban hingga luka berat,'' tegasnya. (rf/rud/JPNN/mas/dwi)
PROBOLINGGO - Hanya karena disenggol saat mengendarai sepeda motor, Lihin, 45, warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, mengepruk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024