MoU Belum Aktif, BNN tak Terpengaruh
Tetap Berantas Narkoba di Penjara
Minggu, 08 April 2012 – 10:37 WIB

MoU Belum Aktif, BNN tak Terpengaruh
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengaku tidak terpengaruh dengan pembekuan nota kesepahaman antara pihaknya dengan Kemenkum HAM yang dilakukan Menkum HAM Amir Syamsuddin. Badan yang dibentuk untuk memberantas jaringan narkoba kelas kakap ini pun menegaskan pihaknya akan tetap memburu jaringan narkoba di penjara meski nota kesepahaman belum diaktifkan kembali. Namun meski begitu, BNN akan tetap menghormati dan mengapreiasi Kemenkum HAM yang sesegera mungkin akan mencabut pembekuan nota kesepahaman. "Kami sangat menghargai pencabutan (pembekuan itu)."
"Kami bekerja berdasarkan undang-undang, bukan nota kesepahaman," Kepala Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto kemarin (7/4). Undang-undang yang dimaksud adalah UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Jadi lanjut dia, meski Kemenkum HAM belum mengaktifkan nota kesepahaman, pihaknya akan tetap memberantas peredaran narkotika di penjara. Kalau memang dalam waktu dekat pihaknya memperoleh informasi akurat adanya peredaran narkotika di penjara, pihaknya akan tetap bergerak. Tentu saja BNN akan tetep berkoodinasi dengan Kemenkum HAM.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengaku tidak terpengaruh dengan pembekuan nota kesepahaman antara pihaknya dengan Kemenkum HAM yang dilakukan
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas