MoU dengan Lemsaneg, Komisi II Bakal Panggil KPU

MoU dengan Lemsaneg, Komisi II Bakal Panggil KPU
MoU dengan Lemsaneg, Komisi II Bakal Panggil KPU

jpnn.com - JAKARTA - Komisi II DPR RI berencana memanggil pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengklarifikasi adanya Memorandum of Understanding (MoU) KPU dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk pengamanan data KPU dalam Pemilu 2014 mendatang.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Abdul Hakam Naja mengatakan, Pemilu berada di ruang terbuka publik yang mengharuskan adanya keterbukaan dan transparansi. Sehingga berbanding terbalik dengan cara kerja Lemsaneg yang rahasia.

"Pemilu itu kan berada di ruang terbuka, mau tidak mau konsekuensinya harus terbuka. Padahal Lemsaneg itu lembaga sandi negara. Namanya juga sandi, ya bersifat rahasia," kata Abdul Hakam Naja di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/10).

Namun bila Lemsaneg tetap dilibatkan KPU dalam mengamankan data KPU, maka konsekuensinya harus terbuka. Lemsaneg harus bisa diaudit, serta bisa diawasi secara terbuka, karena data KPU merupakan data publik yang terbuka, akuntabel dan transparan..

Saat ditanya apakah KPU melanggar aturan dengan adanya MoU dengan Lemsaneg, poliitikus dari Fraksi PAN itu mengatakan ada dua pendapat yang berkembang. Ada yang menyalahkan karena dalam konteks kerja, Lemsaneg mengambil posisi di luar perannya yang rahasia.

Padahal, kata Abdul Hakam, Lemsaneg bekerja tidak di ruang terbuka sementara ada lembaga lain yang terbuka seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang relatif punya kompetensi mengamankan data KPU.

Karena itu, Komisi II akan mengundang KPU dan Lemsaneg untuk menyampaikan apa maksud dari MoU tersebut. Selain itu DPR juga melihat kompetensi Lemsaneg bila MoU tersebut dilakukan memang dalam konteks pengamanan pemilu.

"Karena memang keputusan bukan dari KPU ya, kami juga tau dari media. Nanti kita akan undang, minta mereka menjelaskan secara terbuka, sehingga kita bisa awasi, karena ini bukan wilayah lembaga seperti Lemsaneg," ujarnya.

JAKARTA - Komisi II DPR RI berencana memanggil pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengklarifikasi adanya Memorandum of Understanding (MoU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News