MoU dengan Lemsaneg, Komisi II Bakal Panggil KPU

MoU dengan Lemsaneg, Komisi II Bakal Panggil KPU
MoU dengan Lemsaneg, Komisi II Bakal Panggil KPU

Dari pembicaan awal Komisi II dengan KPU, tambah Abdul Hamka, pengamanan data yang dimaksud itu misalnya apakah perlu surat suara dan C1 itu berdasarkan Security Sprindik yang pakai hologram sehingga tidak bisa di tukar. Atau mengamankan distribusi data dari PPS, PPK.

"Kalau memang yang diamankan Lemsaneg itu, apakah pengamanan datanya itu sebatas elektonik atau data manual juga, karena tahapannya dari TPS, PPS, PPK itu masih manual, ini yang akan ditanyakan," tandasnya.(Fat/jpnn)


JAKARTA - Komisi II DPR RI berencana memanggil pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengklarifikasi adanya Memorandum of Understanding (MoU)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News