MoU Indonesia dan Inggris, Ekspor Kayu Tak Terhambat Brexit

MoU Indonesia dan Inggris, Ekspor Kayu Tak Terhambat Brexit
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Dubes Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik menandatangani Persetujuan FLEGT VPA. Foto : Humas LHK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Dubes Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik menandatangani Persetujuan FLEGT VPA antara Indonesia and Inggris Raya.

Penandatanganan tersebut adalah tindak lanjut kesepakatan bersama antara kedua belah pihak untuk mengamankan perdagangan kayu dan produk kayu antara kedua negara.

Terutama apabila Inggris Raya secara resmi tidak lagi bergabung dengan Uni Eropa.

Menteri Siti Nurbaya menyatakan bahwa ‘Penandatanganan Perjanjian FLEGT VPA antara Indonesia dan Inggris Raya merupakan wujud nyata antisipasi dan kepedulian pemerintah untuk memastikan bahwa sektor usaha di bidang perkayuan di Indonesia tidak akan mengalami hambatan perdagangan sebagai akibat pemberlakuan Brexit.

"Setelah menjadi negara pertama dan satu-satunya di dunia yang mendapatkan pengakuan dari Uni Eropa di dalam kerangka perjanjian FLEGT VPA dengan Uni Eropa, penandatanganan perjanjian FLEGT VPA dengan Inggris Raya juga menjadikan Indonesia menjadi negara pertama dan satu-satunya di dunia yang menerbitkan dokumen FLEGT License untuk kawasan Inggris Raya," kata Menteri Siti.

Proses pembahasan Perjanjian FLEGT VPA Indonesia – Inggris Raya tersebut secara resmi dimulai sejak Desember 2018.

Berkenaan dengan proses keluarnya Inggris Raya dari Uni Eropa (British Exit / Brexit), pada November 2018 Pemerintah Inggris telah menerbitkan suatu instrumen hukum berupa regulasi di bidang perkayuan yaitu ‘United Kingdom Timber Regulation’ (UKTR).

UKTR mengadopsi provisi yang diatur dalam EU Timber Regulation yang mengatur mengenai penjaminan legalitas bagi kayu dan produk kayu yang masuk dan beredar di kawasan Uni Eropa.

Ekspor kayu dari Indonesia ke pasar Inggris Raya yang disertai dokumen Lisensi FLEGT/Dokumen V-Legal tidak akan dikenai proses uji tuntas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News