MoU Kelautan Minim Efek, Tanpa Perbaikan Sistem Pertahanan

MoU Kelautan Minim Efek, Tanpa Perbaikan Sistem Pertahanan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Foto: dok.JPNN

JAKARTA - Pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla serius dalam memperbaiki penataan pengolahan hasil laut. Kemarin, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menandatangani Memorandum of Understanding dengan KSAL Laksmana TNI Marsetio untuk sektor kelautan di Mabes TNI-AL di Cilangkap.
       
Sayangnya, MoU itu terancam sia-sia, tanpa adanya perbaikan sistem pertahanan laut di Indonesia masih dalam kondisi yang belum memadai. Sebab, jumlah radar dan kapal patroli TNI AL belum sampai pada "kebutuhan minimal sistem pertahanan "(Minimum essential force).

Dalam MoU tersebut disepakati sejumlah hal, diantaranya peningkatan kerjasama pengawasan laut dan hukum Indonesia, pertukaran data bidang kelautan dan perikanan, penelitian pemanfaatan sarana serta prasarana dan kerjasama kursus.

Lalu, pelatihan menghadapi pelaku kejahatan kelautan dan perikanan untuk dua tahun. Kerjasama ini rata-rata akan digelar selama lima tahun.


Menteri KP Susi Pudjiastuti menjelaskan, langkah konkrit yang dilakukan dalam kerjasama ini, nantinya akan ada kebijakan moratorium atau penghentian kapal asing dan larangan bongkar muat di tengah laut (transshipment). "Semua itu akan dilakukan dalam waktu dekat," terangnya.

Langkah selanjutnya, berupaya untuk meningkatkan produksi laut Indonesia menjadi 16 juta ton setahun. Walau, saat ini hasil ikan di Indonesia baru mencapai 2,1 juta ton per tahun atau baru 68 persen dari kebutuhan ikan di Indonesia yang mencapai 3,5 juta ton per tahun.

"Tentunya ini bisa dijalankan dengan perbaikan sistem pengelolaan hasil laut," tuturnya
       
Salah satu caranya dengan pengelolaan hasil laut yang berkelanjutan dan lestari. Pengambilan ikan di laut diusahakan jangan sampai membuat kepunahan. "Hasil laut banyak, tapi ikannya tidak habis," tuturnya.
       
Terakhir, yang sangat berhubungan dengan TNI AL adalah perbaikan peraturan kelautan agar bisa seirama dengan peraturan internasional. Regulasi menjadi penting agar tidak ada benturan antara aturan di Indonesia dengan aturan internasional. "Semua itu akan diupayakan secepatnya," ujarnya.

Hal ini dapat diartikan bahwa TNI AL mendapatkan fungsi tambahan, selain menjaga pertahanan dan berperang, lembaga yang dipimpin Marsekal TNI Marsetio itu juga harus mengawasi kemungkinan pencurian ikan dan mengawasi kemungkinan adanya bongkar muat di tengah laut.

Lalu, apakah kondisi dan jumlah radar serta kapal sudah memadai? Orang pertama di TNI AL itu mengatakan, memang saat ini jumlah radar dan kapal masih kurang hanya dengan 20 radar laut militer dan sekitar 80 kapal patroli.
       
Namun, sebenarnya masih bisa dilakukan beberapa cara antisipasi. Yakni, dengan meningkatkan mobilitas kapal patroli untuk menjaga wilayah yang tanpa radar. "Kapal itu memiliki radar, sehingga bisa mendeteksi adanya pelanggaran," terangnya.

JAKARTA - Pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla serius dalam memperbaiki penataan pengolahan hasil laut. Kemarin, Menteri Kelautan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News