MoU KPK-Polri-Kejagung Bukan Sumber Hukum Bertindak
jpnn.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, MoU yang ditandatangani KPK bersama Polri dan Kejagung salah satunya berisikan penggeledahan yang akan dilakukan terlebih dahulu harus melalui pemberitahuan.
"Mou, surat edaran, dan lain sebagainya, dalam tata urutan perundangan, bukan merupakan sumber hukum. Itu bisa dilihat di Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan," ujar Arsul di Jakarta, Rabu (29/3).
Meski begitu, pembentukan MoU itu boleh-boleh saja, bahkan bukan hanya penegak hukum yang dapat menandatangani MoU, namun administrator pemerintahan juga boleh membuat MoU kelembagaan itu.
Hanya saja MoU tersebut tidak boleh mereduksi, mengurangi atau bahkan melanggar aturan penegakan hukum yang jelas-jelas diatur dalam undang-undang.
Politisi dari Fraksi PPP ini menambahkan, bila MoU tersebut bertentangan dengan peraturan terkait yang lebih tinggi seperti undang-undang, dan dapat menimbulkan dugaan tindak pidana, maka MoU itu jelas melanggar hukum.
“Apakah MoU itu melanggar? Nanti kita lihat saja. Kalau kemudian dalam pelaksanaannya menimbulkan kesempatan peluang lembaga hukum misalmya kehilangan kesempatan memperoleh alat bukti dugaan sebut saja tindak pidana, maka itu melanggar hukum. Tetapi kalau MoU itu tidak menghilangkan kesempatan itu ya berarti tidak,” paparnya.
Undang-undang Mahkamah Agung misalnya disebutkan dengan jelas bahwa jika seorang hakim akan ditangkap harus dilakukan pemberitahuan terlebih dahulu. Jika kemudian dalam MoU tercantum hal tersebut menurut Arsul tidak masalah, karena tidak bertentangan dengan undang-undang.
Saat ditanya apakah MoU antara KPK, Polri dan Kejagung itu berpotensi melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi?
Arsul mengatakan jika bicara tentang potensi, maka hal itu bisa saja terjadi. Namun ia tidak ingin berburuk sangka. Ia berharap MoU tersebut tidak melemahkan kerja satu lembaga dengan yang lainnya.(jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, MoU yang ditandatangani KPK bersama Polri dan Kejagung salah satunya berisikan penggeledahan yang
Redaktur & Reporter : Yessy
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum