MOU Perbatasan Camar Bulan Belum Final
Selasa, 25 Oktober 2011 – 09:53 WIB
PONTIANAK--Memorandum of Understanding (MoU/Nota Kesepahaman) 1978 di Camar Bulan dianggap belum final. Terjadi perbedaan mencolok dibandingkan Traktat London 1891. Terdapat 10 wilayah Outstanding Boundary Problems (OBP) bagi Indonesia dan 9 bagi Malaysia. “Masih Outstanding Boundary Problem. MoU perbatasan di Kalbar yang ber-status quo termasuk Camar Bulan belum ada persetujuan parlemen,” ungkap Armyn.
“Tidak ada pencaplokan di Dusun Camar Bulan. Kawasan itu masih status quo, secara keseluruhan ada 10, dan di Kalbar ada lima. Masih ada proses yang belum dilakukan,” tegas Mayjen TNI Armyn Angkasa Ali Anyang, Perwira Staf Ahli Tingkat III Bidang Komunikasi Sosial Panglima TNI, kepada wartawan usai meresmikan Ali Anyang Center (AAC), belum lama ini.
Armyn menjelaskan, belum ada kekuatan hukum di kedua negara. Masih ada tahapan yang harus dijalani. Setelah dibuat MoU oleh kedua negara, ada lagi yang namanya proses ratifikasi.
Baca Juga:
PONTIANAK--Memorandum of Understanding (MoU/Nota Kesepahaman) 1978 di Camar Bulan dianggap belum final. Terjadi perbedaan mencolok dibandingkan Traktat
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah