MoU RI-Arab Saudi Tak Otomatis Akhiri Moratorium TKI

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk sektor rumah tangga, Rabu (19/2). Penandatanganan MoU itu merupakan babak baru sejak Indonesia melakukan moratorium (penghentian sementara) pengiriman TKI sektor domestik ke negeri kerajaan itu.
Namun, Kemnakertrans memastikan MoU itu tak serta-merta mengakhiri moratorium TKI. Menurut Juru Bicara Kemnakertrans, Suhartono, pencabutan moratorium penempatan TKI sektor worker ke Arab Saudi baru akan ditetapkan setelah pemerintah kedua negara beserta semua pihak terkait lainnya sudah siap menjalankan poin-poin perjanjian.
“Jadi penandatangan agreement ini tidak serta merta langsung diikuti pembukaan moratorium penempatan TKI domestic worker (sektor demostik)," kata Suhartono dalam siaran persnya usai penandatanganan kerjasama bilateral RI-Arab Saudi, Rabu (19/2).
Dikatakannya, ada Joint Working Committee (JWC) dan Joint Task force (JTF) dari kedua negara yang akan segera melakukan pertemuan lanjutan. “Untuk mengimplemantasikan poin-poin perjanjian, kedua belah pihak segera menindaklanjuti dengan melibatkan seluruh stakeholder di negara masing-masing yang terkait dengan pelaksanaan perjanjian ini,” jelasnya.
Seperti diketahui, sejak 1 Agustus 2011 pemerintah Indonesia telah menerapkan moratorium pengiriman TKI sektor rumah tangga ke Arab Saudi. Langkah itu merupakan reaksi atas maraknya berbagai kasus yang membelit TKI dan tuntutan agar para pekerja migran di Arab Saudi mendapat perlindungan dari otoritas setempat.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang penempatan Tenaga Kerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 4 Sekolah Rakyat Dibangun di Jateng, Dana & Guru Disiapkan Pemerintah Pusat
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan
- Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- Legislator Komisi I: Sesuai Aturan, Teddy Harus Mundur dari TNI