MoU TKI Tak Terpengaruh Konflik

MoU TKI Tak Terpengaruh Konflik
MoU TKI Tak Terpengaruh Konflik
Muhaimin menyatakan, pemerintah Indonesia tak bisa memaksa Malaysia untuk segera menyelesaikan masalah biaya pemberangkatan. Soal itu merupakan poin pembicaraan yang tertunda selama ini. "Kalau mereka (Malaysia, Red) nggak mau, gimana lagi," katanya. Dia berharap selama moratorium belum dibuka, pengawasan pekerja ilegal bisa diperketat.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Pelindungan TKI  (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat mengatakan, problem TKI akan sulit diperbaiki jika ada dualisme dalam penanganannya. Ke depan, dia berharap BNP2TKI ditunjuk sebagai badan otoritas tunggal untuk melayani TKI.

"Jika penanganannya satu atap, perbaikan dalam pengelolaan TKI akan lebih fokus. Tidak perlu menunggu hasil revisi Undang-undang No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Ini sifatnya mendesak," kata Jumhur ketika dihubungi tadi malam.

Menurut Jumhur, kedudukan BNP2TKI yang memiliki kewenangan penuh sebagai otoritas tunggal dalam soal TKI telah diatur dalam UU No 39 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden No 81 Tahun 2006 tentang BNP2TKI.

JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melanjutkan pembahasan nota kesepahaman (MoU) mengenai pengiriman pekerja migran (TKI) dengan Malaysia. Menakertrans

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News