MoU TKI Tak Terpengaruh Konflik
Minggu, 22 Agustus 2010 – 09:16 WIB
Muhaimin menyatakan, pemerintah Indonesia tak bisa memaksa Malaysia untuk segera menyelesaikan masalah biaya pemberangkatan. Soal itu merupakan poin pembicaraan yang tertunda selama ini. "Kalau mereka (Malaysia, Red) nggak mau, gimana lagi," katanya. Dia berharap selama moratorium belum dibuka, pengawasan pekerja ilegal bisa diperketat.
Baca Juga:
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Pelindungan TKI (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat mengatakan, problem TKI akan sulit diperbaiki jika ada dualisme dalam penanganannya. Ke depan, dia berharap BNP2TKI ditunjuk sebagai badan otoritas tunggal untuk melayani TKI.
"Jika penanganannya satu atap, perbaikan dalam pengelolaan TKI akan lebih fokus. Tidak perlu menunggu hasil revisi Undang-undang No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Ini sifatnya mendesak," kata Jumhur ketika dihubungi tadi malam.
Menurut Jumhur, kedudukan BNP2TKI yang memiliki kewenangan penuh sebagai otoritas tunggal dalam soal TKI telah diatur dalam UU No 39 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden No 81 Tahun 2006 tentang BNP2TKI.
JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melanjutkan pembahasan nota kesepahaman (MoU) mengenai pengiriman pekerja migran (TKI) dengan Malaysia. Menakertrans
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian