MoU TKI Tak Terpengaruh Konflik
Minggu, 22 Agustus 2010 – 09:16 WIB
Namun demikian, kewenangan itu menjadi kabur dan tergerus secara disengaja setelah keluar Permenakertrans No 22 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Peraturan yang diterbitkan pada era Menakertrans Erman Soeparno itu menimbulkan dualisme pelayanan TKI antara BNP2TKI dan Kemenakertrans. Akibatnya, perlindungan pada TKI makin lemah.
Dampaknya, TKI bermasalah naik drastis akibat tidak jelasnya manajemen penanganan. "Masih banyak masalah lain yang terjadi akibat dualisme. Dualisme itu juga pelanggaran serius atas undang-undang," terangnya. Dia berharap Menakertrans secepatnya menghentikan praktik dualisme pelayanan TKI sejak awal 2009. (zul/dwi)
JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melanjutkan pembahasan nota kesepahaman (MoU) mengenai pengiriman pekerja migran (TKI) dengan Malaysia. Menakertrans
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian