MoU TKI Tak Terpengaruh Konflik
Minggu, 22 Agustus 2010 – 09:16 WIB

MoU TKI Tak Terpengaruh Konflik
Namun demikian, kewenangan itu menjadi kabur dan tergerus secara disengaja setelah keluar Permenakertrans No 22 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Peraturan yang diterbitkan pada era Menakertrans Erman Soeparno itu menimbulkan dualisme pelayanan TKI antara BNP2TKI dan Kemenakertrans. Akibatnya, perlindungan pada TKI makin lemah.
Dampaknya, TKI bermasalah naik drastis akibat tidak jelasnya manajemen penanganan. "Masih banyak masalah lain yang terjadi akibat dualisme. Dualisme itu juga pelanggaran serius atas undang-undang," terangnya. Dia berharap Menakertrans secepatnya menghentikan praktik dualisme pelayanan TKI sejak awal 2009. (zul/dwi)
JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melanjutkan pembahasan nota kesepahaman (MoU) mengenai pengiriman pekerja migran (TKI) dengan Malaysia. Menakertrans
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung
- RI Siapkan Langkah Strategis untuk Merespons Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor
- Peraih Rekor MURI Keliling Eropa Bahas Masalah Kesehatan Mental
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Anak yang Hilang di Pantai Sayang Heulang Garut Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya