MP BPJS Desak BPJS Tindak Tegas RS Bandel

jpnn.com - jpnn.com - Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS) di rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) MP BPJS Sumbagsel yang digelar di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Sabtu (4/2) meresmikan Posko Pelayanan Pendaftaran dan Pengaduan Peserta BPJS wilayah sumbagsel,
Posko itu ada di tiap rumah kader MP BPJS. “Posko pelayanan MP BPJS di wilayah Sumbagsel ini sekaligus sebagai sentra sosialisasi program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kornas MP BPJS, Hery Susanto.
UU BPJS menegaskan 1 Januari 2019 seluruh warga negara RI sudah tercover menjadi peserta BPJS kesehatan. Saat ini, MP BPJS mempunyai 11 korwil dan 115 korcab se-Indonesia.
Anggota MP BPJS wajib menjadi peserta BPJS kesehatan dan peserta BPJS ketenagakerjaan dengan mengikuti 2 program pokok yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
“Animo masyarakat membayar iuran lanjutan sebagai peserta BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan dinilai masih kurang, ini diperparah lagi dengan buruknya pelayanan RS mitra BPJS," ujar Hery Susanto.
Menurut Hery, BPJS jangan hanya tegas memberi sanksi denda kepada masyarakat jika menunggak iuran namun harus tegas juga dalam menindak RS mitra BPJS yang buruk dalam pelayanannya.
"Karena jika pelayanan RS mitra BPJS buruk akan merusak animo masyarakat menjadi peserta dan membayar iuran BPJS," jelas Hery.
Sementara itu, Koordinator Wilayah MP BPJS Sumbagsel, Zulkifli Yasin mengatakan pihaknya siap menjalankan program peningkatan kepesertaan BPJS baik BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan.
Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS) di rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) MP BPJS Sumbagsel
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- Perkuat Perlindungan Mitra Petani Lokal, McDonalds Berikan BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Semua Dapat JHT dan JKP