MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang

MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
Pekerja di MP21 PT Freeport Indonesia menebar pakan ikan ke kolam di bekas lahan tailing yang direklamasi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Foto: dok. JPNN.com

Tailing dari Mile 74 (pabrik pengolahan bijih di dataran tinggi) dialirkan ke bawah sini, diendapkan di kawasan 23 ribu hektare,” imbuh Tony.

Namun, Tony meyakini sirsat itu tidak beracun. Dia menjamin pembuatan konsentrat yang menyisakan sirsat tidak melalui proses kimiawi.

“Tidak ada penggunaan merkuri, yang ada adalah proses fisika,” tutur lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.

Maksud proses fisika dalam kegiatan pertambangan PTFI ialah material tambang yang dikeruk digiling, kemudian dicampur kapur, lalu diendapkan ke kolam raksasa. Pasir dan batu akan mengendap di bawah, sedangkan material logam mulia yang ringan mengapung.

MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi GesangPresiden Direktur PTFI Tony Wenas (kiri) dan Vice President Enviromental/Sustainable Development PTFI Gesang Setyadi berpose di depan kandang burung MP21, Kabupaten Mimika. Foto: dok. JPNN.com

Konsentrat yang mengambang itulah yang diproses untuk menghasilkan tembaga, emas, dan perak. Adapun sisanya menjadi tailing yang dialirkan ke bawah.

Tony menjelaskan tailing dari kegiatan PTFI memang digolongkan bahan beracun dan berbahaya (B3).

Tailing di sini tidak beracun, tetapi volumenya memang besar sekali karena sehari saja 200 ribu ton sehingga masih digolongkan B3,” katanya.

MP21 merupakan nama untuk lokasi Pusat Reklamasi dan Keanekaragaman Hayati PT Freeport Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News