MPR Ajak Komponen Bangsa Kembali kepada Kesepakatan Bernegara
jpnn.com, MALANG - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah yang juga Ketua Badan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI mengajak semua komponen bangsa Indonesia kembali kepada kesepakatan dasar kehidupan berbangsa dan bernegara yang telah menjadi konsensus dasar sejak negara ini didirikan oleh para Pendiri Bangsa dalam menyikapi pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019 ini.
Hal itu diungkapkan Basarah pada saat menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Menyelamatkan Agenda Demokrasi Bangsa" bersama Persatuan Alumni GMNI di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (2/5).
Basarah meminta kepada segenap komponen bangsa untuk berpikir jernih dan menghormati proses rekapitulasi berjenjang yang saat ini tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Permintaan tersebut menanggapi hasil rekomendasi Ijtima Ulama III yang meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan calon Joko Widodo dan KH. Ma'ruf Amin lantaran tudingan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif dalam proses Pemilu 2019.
BACA JUGA: Ahmad Basarah: Bung Karno Adalah Manusia Sejarah
“Salah satu prinsip bernegara yang telah kita sepakati adalah Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum (nomokrasi). Sehingga pelaksanaan demokrasi memerlukan aturan main yang harus ditaati oleh semua pihak, tanpa terkecuali. Dalam hal terjadi dugaan kecurangan terhadap pelaksanaan Pemilu 2019, silakan menempuh jalur hukum yang ada," kata Doktor Hukum Universitas Diponegoro tersebut.
Basarah menjelaskan sistem peradilan pemilu (electoral justice system) telah demikian lengkap mengatur mekanisme dan saluran penyelesaian pelanggaran pemilu. Dalam UU No.?7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan untuk menangani pelanggaran pemilu diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasal 94 ayat (2) UU Pemilu, Bawaslu bertugas menentukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atau dugaan tindak pidana pemilu.
Dalam hal pelanggaran administrasi pemilu ditangani oleh Bawaslu. Jika pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Bawaslu menyampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan jika menyangkut pelanggaran pidana pemilu diselesaikan oleh Sentra Gakumdu / Penegakan Hukum Terpadu yang terdiri dari 3 unsur (Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung).
Pun demikian dalam hal terjadi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, maka muaranya adalah Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD NRI 1945. Salah satu kewenangan MK adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Jadi semua saluran penyelesaian dugaan pelanggaran pemilu sudah tersedia.
Menyikapi pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019 ini, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengajak semua komponen bangsa Indonesia kembali kepada kesepakatan dasar kehidupan berbangsa dan bernegara yang telah menjadi konsensus dasar sejak negara ini didirika
- Mbak Rerie Sebut Permasalahan di Sektor Pendidikan Harus Diurai dari Hulu Hingga Hilir
- Ahmad Muzani Bertemu dengan Perdana Menteri Singapura, Ini yang Dibahas
- Pesan Khusus Plt Sekjen Siti Fauziah Saat Pimpin Mutasi di Lingkungan Setjen MPR
- Wakil Ketua MPR Ibas Berharap Kompolnas jadi Penyeimbang Baik Buruknya Wajah Polri
- Wakil Ketua MPR: Kualitas Pendidikan Harus jadi Perhatian Semua Pihak
- Prabowo Selamatkan Sritex, Eddy Soerparno: Ini Bentuk Nyata Presiden