MPR Akan Surati Pimpinan MA Terkait Putusan Gugatan Pergantian Fadel Muhammad
Hasilnya, berdasarkan salinan putusan Nomor 398/05/2022/PTUN.JKT tertanggal 3 Mei 2023 yang ditandatangani panitera Muhammad SH, PTUN Jakarta menolak pemecatan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI digantikan oleh Anggota DPD RI Tamsil Linrung.
"Tidak puas dengan putusan PTUN Jakarta, pimpinan DPD kemudian mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta ke PTTUN Jakarta. Tetapi, putusan PTTUN pada tanggal 14 November 2023 justru menguatkan putusan PTUN Jakarta," kata Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) ini menambahkan, usai kalah di PTUN Jakarta dan PTTUN, pimpinan DPD mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasasi bernomor 195K/TUN/2024 mengabulkan permohonan kasasi pimpinan DPD serta membatalkan putusan PTUN Jakarta dan PTTUN yang menolak pemecatan Fadel Muhammad sebagai wakil ketua MPR dari unsur DPD RI.
Pimpinan MPR juga telah menerima surat dari Fadel Muhammad melalui kuasa hukumnya Elsa Syarief Law Firm Nomor 109/ESL/VIII/2024 perihal Laporan Perkembangan Perkara dan Permohonan Perlindungan Hukum terhadap Fadel Muhammad, selaku Wakil Ketua MPR RI.
Intinya, pimpinan MPR diminta tidak menindaklanjuti surat Pimpinan Kelompok DPD Nomor 65/KEL.DPD/8/2024, perihal Penggantian Pimpinan MPR dari unsur DPD RI.
"Melalui surat pimpinan MPR yang akan segera dikirim kepada pimpinan MA, kita ingin mendapatkan kepastian apakah putusan MA tersebut bersifat eksekutorial. Sehingga jika bersifat eksekutorial, keputusan MA tersebut dapat langsung dilaksanakan tanpa perlu menunggu adanya proses atau keputusan tambahan dari pihak lain. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak pihak tertentu," pungkas Bamsoet. (jpnn)
Ketua MPR Bambang Soesatyo menuturkan pimpinan MPR telah menerima surat Pimpinan Kelompok DPD Nomor 65/KEL.DPD/8/2024 perihal Penggantian Pimpinan MPR.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini