MPR Anggap Jokowi Belum Langgar Konstitusi
jpnn.com - PALEMBANG - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Oesman Sapta Odang menyatakan bahwa tidak ada relevansinya lembaga tinggi negara yang dipimpinnya itu memanggil Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Alasannya, Jokowi selaku presiden belum melanggar konstitusi.
Hal itu disampaikan Oesman guna menjawab pertanyaan tentang perlunya MPR memanggil Jokowi karena adanya anggapan bahwa terjadi kebuntuan hubungan antara pemerintah dengan DPR. Menurut Oesman, pemanggilan itu tak ada urgensinya karena DPR juga belum bekerja sejak dilantik pada 1 Oktober lalu.
"Untuk apa juga MPR mengundang Presiden Joko Widodo sekarang? (DPR) Kerja saja belum, kenapa presiden harus diundang MPR," kata Oesman dalam acara press gathering wartawan parlemen di Palembang, Jumat (12/12).
Lebih lanjut Oesman mengatakan, MPR akan mengundang Jokowi jika Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan sebuah keputusan atas permintaan DPR perihal dugaan pelanggaran konstitusi oleh presiden. Karenanya Oso -sapaan Oesman- menegaskan, jika MPR memanggil Jokowi tanpa alasan maka hal itu akan berbalik menjadi cibiran.
"Kalau besok pagi misalnya, Presiden Jokowi diundang MPR, pasti dicibir. Sebab alasan hukumnya tidak jelas. Jokowi itu bukan orang bodoh. Dia juga pintar jadi jangan asal panggil," ujarnya.(fas/jpnn)
PALEMBANG - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Oesman Sapta Odang menyatakan bahwa tidak ada relevansinya lembaga tinggi negara yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?