MPR Anggap Jokowi Belum Langgar Konstitusi

jpnn.com - PALEMBANG - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Oesman Sapta Odang menyatakan bahwa tidak ada relevansinya lembaga tinggi negara yang dipimpinnya itu memanggil Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Alasannya, Jokowi selaku presiden belum melanggar konstitusi.
Hal itu disampaikan Oesman guna menjawab pertanyaan tentang perlunya MPR memanggil Jokowi karena adanya anggapan bahwa terjadi kebuntuan hubungan antara pemerintah dengan DPR. Menurut Oesman, pemanggilan itu tak ada urgensinya karena DPR juga belum bekerja sejak dilantik pada 1 Oktober lalu.
"Untuk apa juga MPR mengundang Presiden Joko Widodo sekarang? (DPR) Kerja saja belum, kenapa presiden harus diundang MPR," kata Oesman dalam acara press gathering wartawan parlemen di Palembang, Jumat (12/12).
Lebih lanjut Oesman mengatakan, MPR akan mengundang Jokowi jika Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan sebuah keputusan atas permintaan DPR perihal dugaan pelanggaran konstitusi oleh presiden. Karenanya Oso -sapaan Oesman- menegaskan, jika MPR memanggil Jokowi tanpa alasan maka hal itu akan berbalik menjadi cibiran.
"Kalau besok pagi misalnya, Presiden Jokowi diundang MPR, pasti dicibir. Sebab alasan hukumnya tidak jelas. Jokowi itu bukan orang bodoh. Dia juga pintar jadi jangan asal panggil," ujarnya.(fas/jpnn)
PALEMBANG - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Oesman Sapta Odang menyatakan bahwa tidak ada relevansinya lembaga tinggi negara yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perintah Mendagri kepada Pemda terkait Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Jelas
- GP Ansor Sebut RUU TNI Masih Sejalan dengan Semangat Reformasi
- Desakan Percepatan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024 Meluas, Perintah Menteri Rini Bikin Lega
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- Optimalkan Peran Masjid, Nippon Paint Gandeng Masyarakat Ekonomi Syariah