MPR Anggap Parpol Hanya Urus Kepentingannya
Senin, 15 Juli 2013 – 23:43 WIB

MPR Anggap Parpol Hanya Urus Kepentingannya
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Thohari mengatakan lolosnya Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) di DPR mengindikasikan bahwa partai politik (Parpol) yang saat ini ada di DPR tidak lagi peduli dengan fenomena yang terjadi di luar kepentingannya.
"Partai politik di DPR tidak lagi peduli dengan berbagai urusan kemasyarakatan. Mereka hanya peduli kalau topiknya menyangkut kepentingan Parpolnya masing-masing seperti soal parlimentary threshold, presidesial threshold dan RUU Pemilu. Ini indikasi kuat bahwa Parpol memang tidak peduli dengan fenomena kemasyarakatan," kata Hajriyanto Y Thohari, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (15/7).
Padahal lanjutnya, dalam sejarah berdirinya Parpol di Indonesia semua Parpol didirikan dengan cikal-bakal Ormas. "Golkar juga begitu, dia ada karena diawali dengan Ormas. Begitu juga dengan partai berkuasa saat ini, juga berawal dari Ormas. Bahkan Parpol dimana Ketua Pansus itu berasal juga cikal-bakalnya dari NU. Dalam catatan media, malah dia yang paling di depan agar UU Ormas diberlakukan," tegas politisi Golkar itu.
Dikatakannya pengesahaan UU Ormas tersebut menunjukkan bahwa mereka sama-sama tidak paham bahwa mereka itu semua sama-sama bertindak untuk saling merugikan. Bahkan ada sejumlah anggota Pansus RUU Ormas menurut Hajri, juga pimpinan berbagai Ormas.
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Thohari mengatakan lolosnya Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) di DPR mengindikasikan bahwa
BERITA TERKAIT
- Rayakan HUT Ke-19, Sekolah Yehonala Gelar Dinner Gathering Appreciation Night
- Truk Dilarang Beroperasi di Tol & Arteri Jateng Selama 16 Hari Mudik Lebaran 2025
- Dibuka 20 Maret, Tol Solo-Jogja Diperkirakan Jadi Favorit Pemudik
- Fraksi PAN DPR Bagikan 3.000 Paket Sembako, Warga dan Ojol Terima Manfaat
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- 2 Anak Buah Surya Paloh Kompak Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Alasannya Sama