MPR Anggap Parpol Hanya Urus Kepentingannya
Senin, 15 Juli 2013 – 23:43 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Thohari mengatakan lolosnya Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) di DPR mengindikasikan bahwa partai politik (Parpol) yang saat ini ada di DPR tidak lagi peduli dengan fenomena yang terjadi di luar kepentingannya.
"Partai politik di DPR tidak lagi peduli dengan berbagai urusan kemasyarakatan. Mereka hanya peduli kalau topiknya menyangkut kepentingan Parpolnya masing-masing seperti soal parlimentary threshold, presidesial threshold dan RUU Pemilu. Ini indikasi kuat bahwa Parpol memang tidak peduli dengan fenomena kemasyarakatan," kata Hajriyanto Y Thohari, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (15/7).
Padahal lanjutnya, dalam sejarah berdirinya Parpol di Indonesia semua Parpol didirikan dengan cikal-bakal Ormas. "Golkar juga begitu, dia ada karena diawali dengan Ormas. Begitu juga dengan partai berkuasa saat ini, juga berawal dari Ormas. Bahkan Parpol dimana Ketua Pansus itu berasal juga cikal-bakalnya dari NU. Dalam catatan media, malah dia yang paling di depan agar UU Ormas diberlakukan," tegas politisi Golkar itu.
Dikatakannya pengesahaan UU Ormas tersebut menunjukkan bahwa mereka sama-sama tidak paham bahwa mereka itu semua sama-sama bertindak untuk saling merugikan. Bahkan ada sejumlah anggota Pansus RUU Ormas menurut Hajri, juga pimpinan berbagai Ormas.
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Thohari mengatakan lolosnya Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) di DPR mengindikasikan bahwa
BERITA TERKAIT
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS