MPR Buka Peluang Amandemen Konstitusi

Singgung Pilkada Langsung dan Pengawasan Hakim MK

MPR Buka Peluang Amandemen Konstitusi
MPR Buka Peluang Amandemen Konstitusi
JAKARTA - Peluang adanya amandemen UUD 1945 dibuka oleh MPR. Memanfaatkan momen Hari Konstitusi pada 18 Agustus, MPR akan mengadakan forum terbuka yang bertajuk Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Konstitusi. Hasil forum akan menjadi evaluasi bagi para anggota MPR, apakah amandemen konstitusi dalam kurun 1999?2002 itu sudah berjalan sesuai arah.

"(Evaluasi) ini bisa menjadi pertimbangan bagi anggota MPR, apakah perlu amandemen atau tidak," kata Lukman Hakim Saifuddin, wakil ketua MPR, dalam keterangan pers di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (13/8).

Menurut Lukman, forum yang dibungkus dalam seminar tiga hari itu akan mengundang para pakar hukum tata negara, pakar ekonomi, termasuk para pejabat negara. Dalam seminar tersebut, MPR ingin mengetahui apakah amandemen konstitusi yang dilakukan sejak sewindu lalu itu berjalan beriringan dengan publik. "Kami ingin tahu, apakah amandemen ini malfunction atau tidak," jelasnya.

Bukan tanpa alasan Lukman menganggap konstitusi saat ini malfunction. Dia mencontohkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Menurut Lukman, pasal 18 ayat 4 konstitusi menyatakan, pilkada diadakan secara demokratis. Nah, dalam turunannya di ketentuan UU 32/2004, pilkada dilaksanakan dengan sistem pemilihan langsung oleh publik. "Apakah kehendak pembuat UUD itu dipilih langsung," ujarnya dengan nada bertanya.

JAKARTA - Peluang adanya amandemen UUD 1945 dibuka oleh MPR. Memanfaatkan momen Hari Konstitusi pada 18 Agustus, MPR akan mengadakan forum terbuka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News