MPR: Calon Kepala Daerah Harus Mengedepankan Transparansi dan Akuntabel
jpnn.com, JAKARTA - Anggota MPR dari Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad mengakui selama dua minggu ini wacana dan pemikiran mengenai Pilkada dikembalikan ke DPRD kembali menyeruak.
“Apalagi terkait Pilkada serentak tak hanya tahun 2020 namun juga 2024,” ujar Kamrussamad saat menjadi pembicara dalam “Diskusi Empat Pilar MPR” di Media Center, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Diskusi ini mengangkat tema ‘Evaluasi Pelaksanaan Otonomi Daerah (Pasal 18 UUD tidak mengharuskan Pilkada Dipilih Langsung).
Pada kesempatan itu, Kamrussamad mengakui pelaksanaan Pilkada diatur dalam Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945, di mana gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
“Ini diterjemahkan dengan pemilihan langsung,” ungkapnya.
Terkait dengan cara pemilihan langsung, dirinya mengajak untuk mengevaluasi apakah pelaksanaannya sudah berjalan secara substantif, prosuderal, dan teknis yang benar atau tidak.
“Bila Pilkada sudah berjalan secara substantif, di mana rakyat memilih secara langsung karena visi dan misi calon kepala daerah maka hal yang demikian menarik untuk didiskusikan,” paparnya.
Namun dirinya melihat dari berbagai kasus yang ada, praktik money politic masih mendominasi penyelenggaraan Pilkada.
Anggota MPR Kamrussamad mengajak untuk mengevaluasi pelaksanaan PIlkada, apakah sudah berjalan secara substantif, prosuderal, dan teknis yang benar atau tidak.
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024
- Tim Hukum RIDO Kecam Persekusi yang Dialami Sukarelawannya yang Pasang Stiker
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada