MPR: Calon Kepala Daerah Harus Mengedepankan Transparansi dan Akuntabel

jpnn.com, JAKARTA - Anggota MPR dari Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad mengakui selama dua minggu ini wacana dan pemikiran mengenai Pilkada dikembalikan ke DPRD kembali menyeruak.
“Apalagi terkait Pilkada serentak tak hanya tahun 2020 namun juga 2024,” ujar Kamrussamad saat menjadi pembicara dalam “Diskusi Empat Pilar MPR” di Media Center, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Diskusi ini mengangkat tema ‘Evaluasi Pelaksanaan Otonomi Daerah (Pasal 18 UUD tidak mengharuskan Pilkada Dipilih Langsung).
Pada kesempatan itu, Kamrussamad mengakui pelaksanaan Pilkada diatur dalam Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945, di mana gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
“Ini diterjemahkan dengan pemilihan langsung,” ungkapnya.
Terkait dengan cara pemilihan langsung, dirinya mengajak untuk mengevaluasi apakah pelaksanaannya sudah berjalan secara substantif, prosuderal, dan teknis yang benar atau tidak.
“Bila Pilkada sudah berjalan secara substantif, di mana rakyat memilih secara langsung karena visi dan misi calon kepala daerah maka hal yang demikian menarik untuk didiskusikan,” paparnya.
Namun dirinya melihat dari berbagai kasus yang ada, praktik money politic masih mendominasi penyelenggaraan Pilkada.
Anggota MPR Kamrussamad mengajak untuk mengevaluasi pelaksanaan PIlkada, apakah sudah berjalan secara substantif, prosuderal, dan teknis yang benar atau tidak.
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak
- Waka MPR: Jadikan Momentum Idulfitri untuk Memperkokoh Nilai-Nilai Persatuan Bangsa
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan