MPR: Calon Kepala Daerah Harus Mengedepankan Transparansi dan Akuntabel

MPR: Calon Kepala Daerah Harus Mengedepankan Transparansi dan Akuntabel
Anggota MPR Kamrussamad (kanan) dan Otopianus P Tebai (kedua kiri) serta Pengamat Politik Ray Rangkuti saat diskusi bertema ‘Evaluasi Pelaksanaan Otda” di Media Center DPR, Jumat (22/11). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota MPR dari Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad mengakui selama dua minggu ini wacana dan pemikiran mengenai Pilkada dikembalikan ke DPRD kembali menyeruak.

“Apalagi terkait Pilkada serentak tak hanya tahun 2020 namun juga 2024,” ujar Kamrussamad saat menjadi pembicara dalam “Diskusi Empat Pilar MPR” di Media Center, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Diskusi ini mengangkat tema ‘Evaluasi Pelaksanaan Otonomi Daerah (Pasal 18 UUD tidak mengharuskan Pilkada Dipilih Langsung).

Pada kesempatan itu, Kamrussamad mengakui pelaksanaan Pilkada diatur dalam Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945, di mana gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.

“Ini diterjemahkan dengan pemilihan langsung,” ungkapnya.

Terkait dengan cara pemilihan langsung, dirinya mengajak untuk mengevaluasi apakah pelaksanaannya sudah berjalan secara substantif, prosuderal, dan teknis yang benar atau tidak.

“Bila Pilkada sudah berjalan secara substantif, di mana rakyat memilih secara langsung karena visi dan misi calon kepala daerah maka hal yang demikian menarik untuk didiskusikan,” paparnya.

Namun dirinya melihat dari berbagai kasus yang ada, praktik money politic masih mendominasi penyelenggaraan Pilkada.

Anggota MPR Kamrussamad mengajak untuk mengevaluasi pelaksanaan PIlkada, apakah sudah berjalan secara substantif, prosuderal, dan teknis yang benar atau tidak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News