MPR dan DPR Tolak Remisi Bagi Koruptor
Selasa, 06 September 2011 – 15:24 WIB
“Untuk kasus kejahatan korupsi yang terjadi saat ini, sudah menjalar ke seluruh aspek kehidupan masyarakat sehingga dampak kerusakan moral yang ditimbulkannya saat ini sudah pada kondisi kritis. Perlu perangkat hukum yang tegas dan keras. Termasuk tidak ada ampun (remisi) bagi koruptor dalam menjalankan hukumannya,” ujarnya.
Baca Juga:
Maraknya praktek korupsi yang terjadi di dalam negeri belakangan ini perlu disikapi secara serius. Bisa jadi ringannya hukuman bagi koruptor ditambah bonus keringanan hukuman (remisi) bagi koruptor membuat pelaku kejahatan ini memandang enteng ancaman hukuman yang bakal dihadapi.
“Dengan kalkulasi yang cermat, mereka nekat melakukan korupsi karena mereka memandang hukuman yang akan dihadapinya ringan dan selepas dari penjara masih bisa menikmati hasil kejahatan korupsinya,” tambah Lukman.
Hal yang sama diungkap anggota Komisi III DPR, Saan Mustopa. Menurut Saan, koruptor tak pantas lagi mendapatkan remisi. Untuk itu, Demokrat siap memperjuangkan perubahan UU mengenai remisi di DPR.
JAKARTA - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan menolak pemberian remisi terhadap koruptor. Untuk itu, melalui jalur
BERITA TERKAIT
- KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila, 11 Mobil Disita
- Kapolri Diminta Copot Kapolda Kalbar Karena Gagal Beri Perlindungan
- PT KAI Daop 1 Jakarta Menertibkan PKL di Stasiun Pasar Senen
- Menko Pangan Zulhas Pastikan Harga Beras Stabil Menjelang Ramadan
- RDP Bareng Bulog Cs, Legislator NasDem Singgung Isu Kenaikan Pangan Saat Ramadan
- Usut Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno