MPR Desak Aparat Cari Provokator Kekerasan
Rabu, 23 Februari 2011 – 19:31 WIB
JAKARTA - Ketua MPR RI Taufiq Kiemas meminta aparat hukum bersungguh-sungguh menegakkan hukum secara adil dan obyektif terhadap pelaku dan provokator tindak kekerasan yang terjadi di Pandeglang, Banten dan Temanggung,Jawa Tengah. Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua MPR RI, Hajriyanto Y Tohari menambahkan, soal beda keyakinan dan agama sudah dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945. "Negara menjamin kebebasan warganya untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai agama, kepercayaan dan keyakinannya masing-masing," ungkap Hajriyanto.
"Tragedi di Pandeglang dan Temanggung benar-benar telah melukai kebhinekaan dan bertentangan dengan ajaran agama serta konstitusi yang berlaku di Indonesia. Karena itu siapapun pihak-pihak terkait dengan tragedi itu harus ditindak secara adil dan obyektif sesuai hukum yang berlaku," tegas Taufik Kiemas,saat menerima Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin, H. Amidhan dan jajarannya di gedung MPR/DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (23/2).
Baca Juga:
Sikap pemerintah yang harus menindak tegas para pihak pelaku tindak kekerasan, lanjut Taufiq, merupakan aspirasi yang masuk ke MPR. "Termasuk kedatangan saudara-saudara kita dari Fatwa MUI, substansinya sama, yakni tindak tegas pelaku dan provokator pelaku kekerasan karena kekerasan itu sekaligus juga bertentangan dengan konsensus bersama anak bangsa dan bernegara.”
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua MPR RI Taufiq Kiemas meminta aparat hukum bersungguh-sungguh menegakkan hukum secara adil dan obyektif terhadap pelaku dan provokator
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus