MPR Diminta Respon Kasus Pelanggaran HAM
Rabu, 02 Februari 2011 – 20:26 WIB
JAKARTA - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar meminta MPR RI segera merespon berbagai persoalan hukum dan pelanggaran HAM yang memang tak kunjung tuntas sampai saat ini.
“Caranya, kami harap pimpinan MPR mau membantu mereka para korban kriminalisasi hukum dan pelanggaran HAM yang notabene adalah warga negara Indonesia dan saudara-saudara kita,” tegas Haris saat bertemu dengan dua Wakil Ketua MPR yakni Hajriyanto Y Thohari dan Achmad Farhan Hamid, di ruang rapat Pimpinan MPR, Senayan Jakarta, Rabu (2/2).
Kepada Wakil Ketua MPR, Koordinator Kontras menjelaskan bahwa Kontras hanya sebagai fasilitator dan mewakili para korban kekerasan dan orang hilang. Mereka datang dari Aceh sampai Papua dengan beragam kasus. Antara lain, korban penculikan dan penghilangan paksa aktifis tahun 1997-1998 yang hingga saat ini masih hilang, korban Tanjung Priok 1984, korban peristiwa 1965-1966, korban peristiwa Semanggi I 1998, korban Trisakti 12 Mei 1998, korban kekerasan terhadap agama, korban kekerasan aparat di Papua, korban kriminalisasi hukum, termasuk korban praktek bisnis yang kotor.
“Merekalah yang berkepentingan. Harapan mereka sangat besar agar hukum di negeri ini berjalan baik. Jika harapan mereka terwujud maka akan berpengaruh besar kepada kasus-kasus yang menimpa saudara-saudara kita ini,” katanya.
JAKARTA - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar meminta MPR RI segera merespon berbagai persoalan hukum
BERITA TERKAIT
- Kemenperin Gelar Lomba Karya Tulis dan Fotografi Jurnalistik, Simak Ketentuannya!
- Kemendagri Melatih 80.000 Aparatur Desa secara Tatap Maya, 2 Materi Tematik
- Arsjad Rasjid Tegaskan Tidak akan Maju Lagi jadi Calon Ketum di Munas Kadin Indonesia
- Janji Wamen Dikdasmen Angkat Guru Swasta jadi ASN
- Heboh Penembakan oleh Oknum Polisi, AKBP Samian Minta Anak Buah Lebih Hati-Hati
- Wujudkan Layanan Presisi, Div TIK Polri Jalin Kerja Sama dengan Ditjen Dukcapil