MPR Diminta Serap Aspirasi soal Jabatan Presiden Tiga Periode
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diminta menyerap aspirasi masyarakat yang menginginkan Joko Widodo menjabat sebagai presiden selama tiga periode.
Koordinator Sekretariat Nasional (Seknas) Indonesia Maju Rusdi Ali Hanafia mengatakan, permintaan itu bukan kehendak Jokowi, melainkan rakyat.
“Sebagai perwakilan rakyat, MPR seharusnya mendengar aspirasi rakyat," ujar Rusdi, Selasa (26/11).
Dia menambahkan, Jokowi mungkin tidak eksplisit menyetujui amendemen Pasal 7 UUD 1945 soal masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Tinggal bagaimana para penggawa Pak Jokowi menerjemahkannya," imbuhnya.
Dia mengaku baru akan percaya jika Jokowi yang berbicara langsung apakah dirinya setuju atau menolak menjabat lebih dari dua periode.
"Biarlah itu menjadi wilayah Presiden, jangan diserobot oleh menteri. Biarkan Pak Jokowi langsung yang bicara," ungkapnya.
Rusdi menambahkan, kali pertama wacana presiden menjabat tiga periode dilontarkan oleh pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diminta menyerap aspirasi masyarakat yang menginginkan Joko Widodo menjabat sebagai presiden selama tiga periode.
- Jokowi: Ini Sudah Jadi Fitnah di Mana-Mana
- Soal Ijazah Jokowi Diduga Palsu, UGM Siap Buka-Bukaan
- Para Menteri Sowan ke Jokowi, Efriza: Sikap Kurang Menghargai Presiden Prabowo
- Sejumlah Menteri Prabowo Silaturahmi ke Rumah Jokowi, Pengamat Ini Ungkap Hal Tak Lazim
- Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Sudah Clear & Sah Secara Hukum
- Hari Kedua Lebaran 2025, Menkop Budi Arie Kunjungi Joko Widodo