MPR Diminta Serap Aspirasi soal Jabatan Presiden Tiga Periode
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diminta menyerap aspirasi masyarakat yang menginginkan Joko Widodo menjabat sebagai presiden selama tiga periode.
Koordinator Sekretariat Nasional (Seknas) Indonesia Maju Rusdi Ali Hanafia mengatakan, permintaan itu bukan kehendak Jokowi, melainkan rakyat.
“Sebagai perwakilan rakyat, MPR seharusnya mendengar aspirasi rakyat," ujar Rusdi, Selasa (26/11).
Dia menambahkan, Jokowi mungkin tidak eksplisit menyetujui amendemen Pasal 7 UUD 1945 soal masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Tinggal bagaimana para penggawa Pak Jokowi menerjemahkannya," imbuhnya.
Dia mengaku baru akan percaya jika Jokowi yang berbicara langsung apakah dirinya setuju atau menolak menjabat lebih dari dua periode.
"Biarlah itu menjadi wilayah Presiden, jangan diserobot oleh menteri. Biarkan Pak Jokowi langsung yang bicara," ungkapnya.
Rusdi menambahkan, kali pertama wacana presiden menjabat tiga periode dilontarkan oleh pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diminta menyerap aspirasi masyarakat yang menginginkan Joko Widodo menjabat sebagai presiden selama tiga periode.
- Jokowi Bakal Ikut Ridwan Kamil Blusukan Jika Diajak
- Jokowi dan Prabowo Dukung Paslon Pilwakot Kupang Christian Widodo dan Serena
- Jokowi Siap Turun Gunung demi Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Tunggu Tangggal Mainnya
- Jadi Peserta TASPEN, Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan THT
- Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua dari TASPEN
- Diundang Respati-Astrid ke Angkringan, Jokowi: tetapi yang Bayarin, Saya