MPR Dorong Delegasi STIA Puangrimaggalatung Memahami UUD

MPR Dorong Delegasi STIA Puangrimaggalatung Memahami UUD
Plt. Kepala Bagian Pemberitaan, Hubungan Antar lembaga dan Layanan Informasi Setjen MPR, Budi Muliawan menerima ratusan mahasiswa STIA Puangrimaggalatung Bone Sulsel di Gedung Nusantara V, Jakarta, Rabu (11/3) Foto: Humas MPR

Kepada para mahasiswa yang mengenakan jaket almamater berwarna merah itu, Wawan mengatakan UUD merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada, UUD berada pada urutan pertama.

Dalam UUD semua hak dan kewajiban warga negara serta tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara diatur. Budi Muliawan selalu mendorong para delegasi yang datang ke MPR membaca UUD. Hal demikian dianggap penting sebab dengan membaca UUD membuat kita tahu hak dan kewajiban sebagai warga negara.

“Agar kita tahu hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara,” ujarnya.

Tak hanya itu keistimewaan bila paham UUD. Dengan memahami UUD maka bila ada UU yang berbenturan dengan konstitusi membuat masyarakat bisa melakukan judicial review di MK. “Tak boleh ada UU yang bertentangan dengan UUD,” tegasnya.

Lebih lanjut, menurur Wawan, dalam UUD banyak hak yang diberikan kepada warga negara. Salah satunya adalah hak kedaulatan rakyat. Hak itu biasanya digunakan dalam Pemilu, baik untuk memilih anggota legislatif maupun untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Terhadap hak yang demikian, Budi Muliawan menegaskan agar kita menggunakan suara yang dimiliki secara bertanggung jawab. “Suara kita berdampak selama 5 tahun,” ujarnya.

UUD yang sekarang menjadi pegangan bangsa Indonesia, yakni UUD NRI Tahun 1945 menurut Budi Muliawan merupakan proses amendemen yang dilakukan oleh anggota MPR sejak tahun 1999 hingga 2002.

Amendemen terhadap UUD merupakan salah satu tuntutan dari gerakan reformasi yang terjadi pada tahun 1998. Setelah amendemen dilakukan, banyak perubahan besar dalam proses ketatanegaraan.

Disebutkan perubahan yang besar itu seperti Presiden dipilih langsung oleh rakyat, dibatasinya masa jabatan Presiden hanya dua periode, dan munculnya lembaga-lembaga negara yang baru.

Menurur Wawan, dalam UUD banyak hak yang diberikan kepada warga negara. Salah satunya adalah hak kedaulatan rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News