MPR Dorong Pembuatan UU Terkait Robot Trading, Kripto, dan Sistem Pembayaran

MPR Dorong Pembuatan UU Terkait Robot Trading, Kripto, dan Sistem Pembayaran
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo membahas robot trading, kripto, dan sistem pembayaran. Foto: Humas MPR RI

Kehadiran aset kripto sebagai komoditas digital yang dapat digunakan untuk transaksi virtual berbasis jaringan internet unggul dari aspek kecepatan, efisiensi waktu dan biaya, serta keamanan karena terlindungi oleh teknologi blockchain yang hampir mustahil untuk diretas.

"Saat ini, Indonesia menjadi pasar kripto terbesar di Asia Tenggara dengan angka kapitalisasi sekitar Rp 900 triliun dan jumlah investor 11 juta orang,'' ujar ketua umum IMI itu.

Demikian juga pemanfaatan robot trading yang membantu trader melakukan otomatisasi dalam perdagangan sekaligus menjalankan fungsi sebagaimana penasihat berjangka.

Misalnya, untuk melakukan adaptasi dan perubahan strategi dengan menyesuaikan perubahan pasar, meningkatkan efektivitas eksekusi trading dengan lebih cepat, dan melakukan stop loss atau cut loss untuk membatasi risiko kerugian.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum Soksi ini menerangkan, selain menawarkan keunggulan, pemanfaatan aset kripto dan robot trading mensyaratkan literasi finansial yang memadai.

Banyak penawaran investasi ilegal yang berkedok robot trading dan belum dibangunnya infrastruktur penunjang.

Misalnya, keberadaan bursa kripto mengakibatkan masyarakat yang belum sepenuhnya memahami bisnis dari industri robot trading dan aset kripto berada pada posisi rentan terhadap penipuan.

Karena itu, infrastruktur pengaturan dan pengawasan aset kripto atau digital disiapkan.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan, harus ada pembenahan yang konkret dan efisien, termasuk membuat undang-undang soal ekonomi digital

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News