MPR Dorong Peningkatan Pemahaman Risiko Pernikahan Usia Dini

MPR Dorong Peningkatan Pemahaman Risiko Pernikahan Usia Dini
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR RI

Pada Januari-Juni 2020, 34.000 permohonan dispensasi pernikahan dini (di bawah 19 tahun) diajukan dan 97% di antaranya dikabulkan. Padahal sepanjang 2019, hanya terdapat 23.700 permohonan.

“Harus dilakukan strategi untuk memperluas dan mempercepat peningkatan pemahaman masyarakat terkait peraturan dan risiko kesehatan yang akan dialami dalam pernikahan usia dini,” ujar Rerie.

Rerie berharap, segera dilakukan sosialisasi masif terkait sejumlah peraturan hukum yang melarang dan besarnya risiko kesehatan bila terjadi pernikahan usia dini di tengah masyarakat.

Dalam jangka pendek, tegas Rerie, para pemangku kepentingan harus segera mengusut potensi pelanggaran yang dilakukan pengelola situs tersebut, untuk menghentikan pemahaman yang salah berkembang di masyarakat.(jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan prihatin bila masih saja ada kelompok masyarakat yang mengajak untuk melaksanakan pernikahan usia dini.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News