MPR: Fatwa MUI Soal Golput Bisa Tingkatkan Partisipasi Politik Masyarakat

Jika pemilu ini ingin berhasil dan berintegritas, lanjut Rambe, perlu sosialisasi kepada masyarakat untuk memilih secara benar. “Sistemnya harus berintegritas, penyelenggara dan aturannya juga berintegritas. Para pemilih juga harus punya integritas,” ujarnya.
Sementara itu Prof Dr. Huzaimah T. Yanggo dari MUI meluruskan tentang fatwa Golput haram. Menurut Huzaimah, MUI tidak mengeluarkan fatwa tentang Golput. “Fatwa Golput haram adalah bahasa dari wartawan saja. Fatwa yang dikeluarkan MUI merupakan fatwa tentang wajib memilih,” jelasnya.
Ketika ada pemimpin yang memenuhi syarat sesuai ajaran Islam, maka seorang diwajibkan untuk memilih. Persyaratan pemimpin adalah seorang yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), amanah (bisa dipercaya), tabligh (aktif dan aspiratif), fathonah (mempunyai kemampuan), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam.
“Jadi fatwa MUI itu adalah kewajiban memilih pemimpin dengan syarat-syarat itu. Tidak harus semua syarat, sebagian syarat saja kita wajib memilih. Fatwa itu tidak menyebutkan soal Golput, tetapi kewajiban untuk memilih,” ucapnya.(adv/jpnn)
Anggota MPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, berpendapat Fatwa MUI mempunyai maksud dan tujuan yang baik yaitu untuk meningkatkan partisipasi politik. Fatwa MUI bisa mendorong partisipasi politik masyarakat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Danantara dan Komitmen Presiden Bagi Hilirisasi SDA-Tanaman Pangan
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Waka MPR Sebut Inisiatif Putra Prabowo Temui Megawati Meneduhkan Dinamika Politik
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak