MPR Gandeng LPSK Buat Pusat Pengaduan dan Penanggulangan Korban Kekerasan Seksual
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) akan menjadikan Rumah Aspirasi para anggota MPR RI sebagai Pusat Pengaduan dan Penanggulangan Korban Kekerasan Seksual.
Khususnya yang terjadi pada perempuan dan anak-anak. Hal itu menindaklanjuti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 12 April 2022.
MPR RI bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mewujudkan pusat pengaduan ini.
"Pada 2021, LPSK mencatat, ada 3.027 pengaduan yang terdiri atas permohonan dan konsultasi, tertinggi sepanjang 13 tahun kehadiran LPSK,'' ungkap Bamsoet,
Angka kasus kekerasan seksual terhadap anak meningkat hingga mencapai 426 aduan, melonjak 91 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya 223 laporan.
''Data lain dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan melaporkan, pada 2021, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan mencapai 2.363 kasus," ujarnya.
Hal ini dikatakan ketua umum IMI tersebut seusai menerima Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution di Jakarta, Selasa (26/4).
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, UU TPKS sangat progresif berpihak kepada korban.
MPR RI menggandeng LPSK untuk membuat pengaduan dan penanggulangan korban kekerasan seksual
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- Pesan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono ke Generasi Muda, Ada 3 Poin Penting