MPR Gandeng LPSK Buat Pusat Pengaduan dan Penanggulangan Korban Kekerasan Seksual
Yakni, ketentuan terkait restitusi yang mengedepankan tanggung jawab pelaku.
Mulai menuntut pembayaran oleh pelaku, pembebanan pihak ketiga, sita harta kekayaan pelaku, hingga hukuman tambahan jika tidak mampu membayar atau tidak ada pihak ketiga.
"Ada pengaturan tentang dana bantuan korban. Yakni, jika harta kekayaan pidana yang disita dari pelaku tidak mencukupi untuk pembayaran restitusi, negara memberikan kompensasi kepada korban sesuai putusan pengadilan,'' kata Bamsoet.
Ada mekanisme perlindungan korban dengan berbagai tahapan. Yakni, perlindungan sementara oleh kepolisian atau mengajukan permintaan perlindungan kepada LPSK.
Waktu permintaan paling lambat 1 x 24 jam dan perlindungan sementara diberikan dalam waktu paling lama 14 hari.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, dirinya mengapresiasi terpilihnya Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni (ILUNI) UIN Imam Bonjol, Padang.
Kepemimpinannya diharapkan bisa membawa keluarga besar ILUNI UIN Imam Bonjol, Padang, sebagai garda terdepan dalam mencegah dan menanggulangi korban TPKS.
"Bersama Maneger Nasution, kami akan menandatangani nota kesepahaman antara MPR RI dengan PP ILUNI UIN Imam Bonjol untuk meningkatkan kerja sama sosialisasi Empat Pilar MPR RI," tandas Bamsoet. (mrk/jpnn)
MPR RI menggandeng LPSK untuk membuat pengaduan dan penanggulangan korban kekerasan seksual
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- Pesan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono ke Generasi Muda, Ada 3 Poin Penting