MPR Ingin Memasukkan Kembali Haluan Negara ke Dalam UUD 1945
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan salah satu alasan MPR mewacanakan amendemen terbatas UUD 1945 adalah ingin memasukkan kembali haluan negara dalam Undang-Undang Dasar. Sebelumnya, haluan negara dikenal dengan istilah Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
“Kalau bicara tentang pembangunan berkelanjutan dalam konteks government, sebetulnya yang ingin dituju dan menjadi salah satu rekomendasi MPR yaitu terkait keinginan memasukkan kembali haluan negara dalam UUD,” ujar Arsul pada Konferensi Internasional ke-2 Ilmu Sosial yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta di Jakarta, Selasa (5/11).
Arsul kemudian menganalogikan apa yang dimaksud ide dasar haluan negara. Yaitu tujuan yang ingin dicapai Indonesia di masa yang akan datang.
"Misalnya kalau ke Singapura, itu sudah tergambar visualisasi 2050-2070. Visualisasi ini adalah hal-hal yang akan dicapai, ini yang disebut dengan haluan negara. Tujuannya untuk memberikan arah bahwa tujuan itu ke sana,” ucapnya.
Arsul berharap seminar internasional yang mengangkat tema 'Pemerintahan, Hubungan Manusia, dan Pembangunan Berkelanjutan' mampu melahirkan sumbangan pemikiran sebagai bahan kajian bagi MPR nantinya.
Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber. Antara lain peneliti LIPI Siti Zuhro, Prof Datuk Dr. Yahaya Ibrahim dari Universiti Sultan Zainal Abidin, Terengganu, Malaysia dan President of Hayrat Foundation Representative of Turkey in Indonesia Cemal ?ahin.
Wakil Rektor I UMJ Endang Sulastri berharap seminar yang digelar mampu memberikan manfaat dengan menjadi pengetahuan baru bagi masyarakat.
Sementara ketua panitia pelaksana Debby Affianty mengatakan seminar berfungsi sebagai tempat strategis bagi akademisi dan praktisi untuk terhubung dengan akademisi lain sehingga dapat menjalin studi kolaboratif dan inter-disipliner.(gir/jpnn)
Salah satu alasan MPR mewacanakan amendemen terbatas UUD 1945 adalah ingin memasukkan kembali haluan negara dalam Undang-Undang Dasar.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- HNW Ingatkan Pemerintah tak Mengurangi Kualitas Layanan Haji Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Waka MPR Ibas Tekankan Pentingnya Pengelolaan Sampah Terpadu Demi Kelestarian Alam
- Waka MPR: Pengelolaan Investasi yang Efisien Harus Sejahterahkan Masyarakat
- Kisruh Penyaluran LPG 3 Kg, Eddy: Saatnya Membenahi Subsidi Energi
- Bertemu Wadubes Terrece Teo, Rusdi Kirana Dorong Kerja Sama RI-Singapura Ditingkatkan
- MPR Targetkan Pembahasan Substansi dan Bentuk Hukum PPHN Tuntas Pada Agustus 2025