MPR: Kalau Perlu Keluarkan Freeport dari Indonesia
Jumat, 24 Februari 2017 – 20:01 WIB
Selain arbitrase, Freeport juga mengancam melakukan PHK.
Dalam Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), seluruh perusahaan pertambangan di Indonesia memang diwajibkan membangun fasilitas pemurnian alias smelter.
Pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) juga diwajibkan melakukan divestasi saham hingga 51 persen.
Namun, itu ditolak keras oleh Freeport. Sebelumnya, PTFI tetap menginginkan hak-haknya dalam kontrak karya (KK) tidak berubah. Mereka menuntut kepastian tentang perpajakan serta keberlanjutan investasi. (boy/jpnn)
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Mahyudin bersuara keras atas ancaman PT Freeport Indonesia.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sepakat, Antam Beli Mayoritas Emas Produksi Freeport
- Dukung Proses Pemurnian, Linde Mulai Pasokan Gas Industri kepada Freeport
- MIND ID Buktikan Komitmen Hilirisasi, Smelter Freeport Indonesia di Gresik Resmi Produksi
- Dukung Pembangunan Masa Depan, MIND ID Pacu Realisasi Proyek Strategis
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Freeport Indonesia Masih Mendiskusikan Perpanjangan IUPK dan Smelter Fakfak