MPR: Keputusan MA Harus Dihormati
Rabu, 23 Januari 2013 – 18:06 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Hajriyanto meminta seluruh elemen bangsa menghormati putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan DPRD Garut memakzulkan Bupati Aceng Fikri. Apabila ada ketidakpuasan terhadap keputusan MA tersebut, kata Hajriyanto, maka hendaklah menempuh cara-cara yang juga berdasarkan hukum.
"Penghormatan kepada keputusan MA merupakan pengejawantahan dari konsistensi dan komitmen kita untuk menegakkan hukum," kata Hajriyanto kepada wartawan, di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu (23/1).
Dijelaskan Hajriyanto, sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi UUD 1945, negara Republik Indonesia adalah negara hukum, yakni negara yang berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan. Dan oleh karena itu supremasi hukum harus ditegakkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Hajriyanto meminta seluruh elemen bangsa menghormati putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan DPRD Garut memakzulkan
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Tuan Rumah PaRD Leadership Meeting 2025
- 36,93% Dijadikan Kawasan Hijau, Kota Baru Parahyangan Raih Sertifikasi Emas Greenship
- Polres Inhu Tindak 9 Pengendara Saat Razia Balap Liar
- Kortastipidkor Polri Memulai Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Pembiayaan LPEI
- Megawati Bakal Melakukan Pertemuan Khusus dengan Paus Fransiskus di World Leaders Summit
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung